Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas kader PKB yang membandingkan suara azan muadzin dengan gonggongan anjing, jadi polemik di masyarakat.
Selama ini, suara azan sebenarnya jarang dipermasalahkan oleh kalangan non muslim di Indonesia dan sudah diatur sejak lama oleh Dewan Masjid Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua DPW PAN Jabar, Desy Ratnasari di Kantor DPW PAN Jabar, di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Kamis (24/2/ 2022).
Menurut Desy Ratnasari, pernyataan Yaqut Cholil Coumas harus segera diralat agar isunya tidak melebar kemana-mana.
Baca juga: Dua Kader PKB yang Jadi Menteri Jokowi Bikin Gaduh: Setelah Gaduh Aturan JHT Kini Soal Suara Azan
"Selama ini hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara adzan yang keras, masyarakat kita sesungguhnya telah paham dan menjalankan toleransi antar umat beragama," ujar Dessy Ratnasari.
Seharusnya, kata dia, ada peran dari Menteri Agama, bagaimana agar suara azan para muadzin ini justru menjadi penenang bagi para pendengarnya.
"Misalnya mengganti microphone agar suaranya jauh lebih enak terdengar di masyarakat. Termasuk kualitas suara dan kemampuan muadzin sebagai SDM yang menyerukan adzan," katanya.
Ia pun meminta agar Yaqut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada masyarakat yang sudah merasa tersinggung dengan pernyataannya.
"Bentuknya bisa permintaan maaf secara terbuka, oleh Menteri Agama. Permintaan maafnya bisa dengan didampingi oleh tokoh-tokoh Islam yang bersama Pak Menteri," ucapnya.
Dua Kader PKB Bikin Gaduh
Dua menteri Jokowi yang juga kader PKB bikin gaduh dalam satu bulan Februari ini. Ida Fauziyah Menaker dan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Baca juga: Dalam Sebulan Ini Dua Menteri Jokowi Bikin Gaduh, Kemenag Beri Tanggapan Soal Suara Azan
Di awal Februari, kader PKB yang jadi Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) harus di usia 56 tahun.
Padahal di permenaker sebelumnya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Kebijakan itu menui kritik dari kalangan buruh yang menilai kebijakan itu memberatkam pekerja.
Pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar dan mempertanyakan dengan kebijakan tersebut.
"Kalau uang JHT berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, apa dasarnya tahan uang tersebut sampai umur 56. Kalau dia PHK umur 40, masih tunggu 16 tahun lagi JHT yang uangnya dipotong dari gaji dia. Di mana logika berpikirnya," ujar Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, Rabu (16/2/2022).
Kegaduhan itu membuat Jokowi turun tangan. Dia memanggil Menaker Ida Fauziyah.
Ida berjanji akan lebih menyederhanakan aturan dan mempermudah pencairan JHT sesuai instruksi Presiden Jokowi yang menyoroti Permenaker soal JHT ini.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida, Selasa (22/2/2022).
Giliran Menag Bikin Gaduh
Setelah kegaduhan dari Ida Fauziyah, Yaqut Cholil Qoumas yang bikin gaduh setelah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Awalnya, kebijakan disikapi beragam bahkan ada yang setuju dan juga tidak ada yang mempermasalahkan.
Ketua DKM Masjid Raya Jabar atau Masjid Agung Bandung Muchtar Gandaatmaja, misalnya, menyampaikan bahwa Masjid Raya Jabar yang berada di bawah naungan Pemprov Jabar telah melakukan aturan tersebut jauh sebelum Menteri Agama mengeluarkan edaran aturan itu.
"Masalah pengeras suara sebenarnya bukan hanya saat ini tetapi dahulu sejak zaman presiden Soeharto telah ada lalu diperbaharui. Kami Insya Allah telah melakukannya karena Masjid Raya Jabar ini berada di bawah Pemprov Jabar seperti 10 masjid lainnya di Jabar, termasuk Pusdai, Masjid Raya Cirebon, dan At-Taawun Bogor," katanya saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Namun, Menag jadi bikin gaduh saat ucapannya membandingkan suara azan dengan gonggonan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.