Update Kasus Valencya, Jaksa Agung Bebaskan Nengsy Lim, Gantian Mantan Suami yang Dituntut Penjara

Penulis: Cikwan Suwandi
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya, ibu rumah tangga yang diadukan ke pengadilan oleh mantan suaminya karena sering memarahi saat suami mabuk.

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Valencya atau Nengsy Lim, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami mabuk akhirnya dituntut bebas.

Tuntutan bebas itu diungkapkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikirimnya ke Pengadilan Negeri Karawang mencabut tuntutan satu tahun terdakwa Valencya dalam perkara KDRT psikis.

Penarikan tuntutan dalam perkara Valencya alias Nengsy Lim itu pun menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia.

Pasalnya, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Iya ini pertama kali," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer ketika ditanya wartawan dalam jumpa pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Eben menegaskan, penarikan tuntutan tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas merupakan wewenang dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.

Selain itu, Eben menyebutkan, keputusan terhadap Valencya berdasarkan hasil kajian dan hati nurani.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Valencya sebelumnya dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan KDRT psikis kepada mantan suaminya Chan Yung Ching.

Valencya disebut sering memarahi Chan Yung Ching.

Sementara itu, Valencya membantah jika ia memarahi Chan bukan tanpa sebab, melainkan  karena Chan sering pulang dalam keadaan mabuk.

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching (Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi)

Gantian Chan Yung Ching Dituntut Penjara

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Chan, terbukti dalam perkara penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Valencya.

Usai agenda pembacaan replik untuk terdakwan Valencya. Pengadilan Negeri Karawang pun menggelar persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan suami Valencya, Chan Yung Ching Selasa (23/11/2021).

JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), Erwin Widhiantono membacakan tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Fajar.

Sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Chan Yung Chin, suami Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021) (Tribun Jabar / Cikwan Suwandi)

Kemudian, Fajar juga menyebutkan, menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Setelah itu ia juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.

Sementara itu Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau Pleidoi pada Kamis pekan depan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pleidoi nanti. Ia membantah pernyataan dari JPU terhadap Chan. (*)

Berita Terkini