Warga Wajib Sertakan Bukti Vaksinasi Saat Lapor, Begini Nasib Pengumuman di Polresta Pekanbaru

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman bagi warga yang ingin membuat pengaduan dan SKCK di Mapolresta Pekanbaru wajib melampirkan bukti vaksinasi. Aturan itu kemudian ditarik. (Dok Istimewa via kompas.com)

TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Aturan yang diterapkan pihak Polresta Pekanbaru bagi warga yang membuat laporan sempat menjadi perbincangan.

Dalam aturan tersebut, warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau, wajib menyertakan bukti vaksinasi.

Pengumuman itu tertera di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru.

Pada pengumuman itu tertulis, "Terhitung tanggal 9 Juni 2021, untuk tamu yang mengurus SKCK/Dumas/laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar".

Kemudian disebutkan bahwa vaksin aman dan halal gratis.

Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP SR Novianto.

Konfirmasi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Said Khairul Iman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumuman aturan tersebut.  

Namun, aturan itu telah ditarik.

"Kebijakan itu sudah ditarik sama pimpinan. Sebelumnya memang ada pengumuman itu di SPKT," ujar Said saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).

Said menjelaskan, pengumuman itu dibuat dalam rangka mencegah penularan Covid-19, terutama di lingkungan kepolisian.

Baca juga: Satu Anggota KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Dilaporkan Tewas Tertembak, Dua Orang Terluka

"Tujuan memang untuk mendorong masyarakat untuk vaksinasi dalam mencegah Covid-19. Cuma, ditarik lagi sama pimpinan," ucap Said.

Soal alasan penarikan, Said hanya menjawab bahwa hal tersebut atas perintah pimpinannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polresta Pekanbaru Cabut Aturan Wajib Lampirkan Bukti Vaksinasi bagi Warga yang Ingin Mengadu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/053000578/polresta-pekanbaru-cabut-aturan-wajib-lampirkan-bukti-vaksinasi-bagi-warga?page=all#page2.

Berita Terkini