Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Teknis soal pengurusan bantuan provinsi (Banprov) oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu terus dibongkar penyidik KPK.
Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebelumnya penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap lima Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 pada hari kemarin, Selasa (26/1/2021).
Mereka adalah Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad.
Selain itu, dua eks Anggota DPRD Jabar juga ikut diperiksa, yakni Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Ketujuh orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim Penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan Banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (27/1/2021).
Lanjut Ali Fikri, pendalaman teknis ini dilakukan penyidik KPK melalui konfirmasi berbagai dokumen yang sebelumnya sudah disita.
"Dan juga adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar dia.
• Romantisnya Adegan Mega Mini Series Leslar, Rizky Billar Payungi Lesti saat Hujan, MIrip di Drakor
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
• Soal Gedung Kebudayaan di Subang Mirip Kandang Merpati, Kadisparbud Jabar: dari Mana Rp 33 Miliar?
• Baunya Tidak Sedap, Mengkudu Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Kulit, Bisa Buat Wajah Glowing