RE Koswara Laporkan Anaknya yang Gugat Rp 3,2 M ke Polisi, Teriak RE Koswara Bangsat, Ada Video

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RE Koswara mendatangi Mapolda Jabar untuk melaporkan anaknya yang telah menggugatnya Rp 3,2 miliar, Senin (25/1/2021).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUBUNJABAR.ID, BANDUNG - RE Koswara (85) mendatangi Mapolda Jabar, Senin (25/1/2021). Kedatangannya untuk melaporkan tiga anak kandungnya.

RE Koswara merupakan orang tua yang digugat anak kandungnya sendiri sebesar Rp 3,2 miliar. 

RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara di pihak penggugat adalah Deden dan istrinya, Nining.

Deden merupakan anak kandung Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh, kakaknya, untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia. Sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Kini, Koswara yang melaporkan tiga anaknya, yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya, 'RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing'," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah menunjukkan bukti berupa video.

Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.

Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.

Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu. Kata orang lain takutnya benar itu dihajar, saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.

Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2.000 meter persegi.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. (mega nugraha/tribun jabar)

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby. (*)

Berita Terkini