Hati-hati Selama PSBB, Melanggar Aturan Bisa Dihukum Push Up Seperti Warga di Depok Ini
Meski sudah diberlakukan selama tiga hari, masih saja ada warga yang membandel, tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti mengenakan masker
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Lima daerah di Jawa Barat yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok berlaku PSBB mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
Hal itu diatur di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan aturan lebih teknisnya diatur di Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Meski sudah diberlakukan selama tiga hari, masih saja ada warga yang membandel, tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti mengenakan masker saat keluar rumah.
Akibatnya, sejumlah pelanggar aturan PSBB mendapat hukuman push up.
Rata-rata pelanggaran yang terjadi adalah tidak memakai masker saat keluar rumah.
“Ini udah hari ke tiga ini, dari hari ke hari ketaatan masyarakat semakin meningkat. Kalau di sini, rata-rata ada beberapa warga ada yang belum mengetahui tentang diberlakukannya PSBB di Kota Depok ini,” ucap Supomo, Camat Cilodong.
Hari ketiga PSBB di Kota Depok, sejumlah pengendara motor harus dihukum push up.
Selain tidak memakai masker, warga yang dihukum adalah yang berboncengan tidak satu alamat.
Pengawasan dilakukan di perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor, salah satunya wilayah Cilodong.
Dari hasil evaluasi sementara, masih banyak warga yang tidak tahu adanya penerapan PSBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tak-pakai-masker-dihukum-push-up.jpg)