Mantan Pengacara Bilang Habib Bahar Menolak Bebas, Ternyata Memang Belum Masuk dalam Syarat

Penulis: Mega Nugraha
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith di dalam mobil tahanan ketika dipindahkan dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (8/8/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eks pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, menyebut kliennya menolak dibebaskan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, bersamaan dengan program hak asimilasi dan integrasi oleh Kemenkum HAM.

Hak asimilasi dan integrasi itu‎ tertuang dalam Kepmenkum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ya, beliau sempat ditawari untuk bebas tapi menolak," kata Ichwan Tuan Kotta saat dihubungi via ponselnya, Senin (6/4/2020).

Habib Bahar divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur karena korban penganiayaan sempat mengaku sebagai Habib Bahar.

Akibatnyam Habib Bahar dihukum penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.

"Menolak karena dia masih ingin mengajar ngaji teman-temannya di Lapas Cibinong," kata Ichwan.

Hanya, klaim Ichwan soal Bahar bin Smith tidak mau bebas karena ingin tetap mengajar di penjara dibantah Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris.

"Karena dia belum menjalani setengah dari masa pidananya, jadi enggak masuk program hak asimilasi dan integrasi," ujar Aris juga melalui sambungan telepon.

Untuk memperoleh hak asimilasi dan integrasi yakni dengan memulangkan narapidana, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Satu di antaranya sudah melewati setengah dari masa pidana plus dua per tiga masa pidana. (*)

Berita Terkini