Wiranto Diserang

Kolonel Hendi Suhendi Sempat Tugas di Rusia, Baru 2 Bulan Jadi Dandim, Karier Hancur Akibat Istri

Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi juga mendapat sanksi penahanan selama 14 hari.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: taufik ismail
http://kodim1417.kodam14hasanuddin-tniad.mil.id
Kolonel Hendi Suhendi 

TRIBUNJABAR.ID - Kolonel Hendi Suhendi merupakan Komandan Distrik Militer Kendari atau Dandim Kendari.

Namun, ia dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi juga mendapat sanksi penahanan selama 14 hari.

Postingan sang istri di media sosial itu berkaitan dengan peristiwa penikaman Menko Polhukam.

Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru dua bulan menjabat sebagai Dandim Kendari.

Hal tersebut diketahui melalui laman http://kodim1417.kodam14hasanuddin-tniad.mil.id.

Upacara serah terima jabatan dari Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya kepada Kolonel Hendi Suhendi digelar pada 19 Agustus 2019.

Di masa kolonel Hendi Suhendi, posisi Dandim baru diisi oleh prajurit yang berpangkat kolonel.

upacara sertijab Kolonel Hendi Suhendi
upacara sertijab Kolonel Hendi Suhendi (http://kodim1417.kodam14hasanuddin-tniad.mil.id)

Sebab Kodim Kendari mengalami kenaikan status dari tipe B menjadi tipe A.

Upacara tersebut dipimpin oleh Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Kolonel Hendi Suhendi diketahui sempat bertugas di luar negeri.

Ia menjabat Atase Darat Kantor Atase Pertahanan (Athan) RI di Moskow, Rusia.

Berdasarkan akun resmi Facebook Pusat Penerangan TNI, posisi Kolonel Hendi Suhendi di Athan RI digantikan oleh Kolonel Inf Troy Hutagalung pada 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved