Si Petruk Hadir di Bandung Layani Warga, Termasuk Soal Perizinan Pembangunan
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (Si Petruk).
Penulis: Tiah SM | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR, BANDUNG - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (Si Petruk).
Aplikasi ini merupakan layanan online untuk mengurus rekomendasi perizinan sekaligus menyediakan informasi tata ruang di Kota Bandung.
Kepala Distaru Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, menerangkan bahwa Si Petruk menyediakan berbagai aplikasi dalam satu layanan.
Layanan yang tersedia dalam Si Petruk di antaranya Verifikasi Hasil Ukur (VHU), Keterangan Rencana Kota (KRK), Site Plan, Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung (RTBG), database serta perizinan dan pelayanan pemakaman.
Selain itu, terdapat juga sistem informasi peta tata ruang (Bandung Smart Map Plus dan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Bandung).
“Tetapi yang sekarang dijalankan baru VHU dan KRK. Peta itu ada yang bisa dibuka tetapi ada beberapa yang masih dibatasi karena terkait kepemilikan. Misalnya tanah yang memang privat itu tidak boleh dibuka, lebih ke faktor keamanan. Di situ ada Bandung Smart Map (BSM). Bisa melihat fungsi bangunan, kemudian dimensi dan ada 3D di sana. Tetapi baru wilayah Bojonegara aja,” ujar Zulkarnaen di Kantor Distaru, Jalan Cianjur, Bandung, Rabu (6/3/2019).
• Andi Arief Kesandung Narkoba dan Mundur dari Partai, Demokrat: Tidak Ada Perubahan Struktur
• Jelang Persib Bandung vs Persebaya - Ini Rapor Pertemuan Djanur dengan Maung Bandung
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Zulkarnaen menegaskan pembuatan aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Distaru Kota Bandung untuk menekan praktik percaloan dalam mengurus rekomendasi izin.
Dengan sistem online ini pemohon rekomendasi dan pencari data tidak perlu mengeluarkan biaya.
“Jadi yang tadinya orang banyak bertemu di loket sekarang kami hindari itu. Sekarang memberikan kemudahan. Selama memenuhi persyaratan," ujarnya.
Menurut Zul, semua persyaratan administrasi cukup diajukan atau dimasukan secara online. Sehingga lebih efektif dan efisien dengan waktu proses kurang dari dua pekan.
Di samping itu, Zul memastikan, KRK online jauh lebih lengkap dan disertai batas tanah yang tergambarkan. Sehingga, potensi terjadinya deviasi yang kerap memicu perselisihan pun semakin kecil.
Zul mengatakan, sebelumnya proses rekomendasi bisa mencapai 30 sampai 40 hari.
"Dari September (2018) sudah uji coba masih peralihan data yang manual dan ada yang kita dorong buat online dan bulan Desember manual sudah habis dan sudah beralih online sekarang bisa 12 hari,"
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sangat mengapresiasi Distaru Kota Bandung meluncurkan aplikasi Si Petruk ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/yana-mulyana7.jpg)