Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Orang tua Haringga Sirla, korban penganiayaan di Stadion GBLA Bandung, mengakui tak ada anggota keluarga yang menghadiri sidang kasus penganiayaan anaknya.
Sidang perdana kasus penganiayaan Haringga Sirla digelar Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/10/2018).
"Kemarin enggak ada yang datang ke Bandung," ujar ayah Haringga Sirla, Siloam (52), saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/10/2018).
Ia mengatakan, saat ini seluruh anggota keluarganya berada di Cengkareng, Jakarta.
Siloam hanya berharap para pelaku penganiayaan putra bungsunya itu mendapat hukuman setimpal.
• Pernah Divonis karena Kasus Suap, Billy Sindoro Terancam Tuntutan Maksimal dalam Kasus Meikarta
• Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Penentuan Pemenang Antara Mario Gomez dan Djadjang Nurdjaman
"Semua pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Siloam.
Ia menilai tindakan para pelaku terhadap Ari (sapaan akrab Haringga Sirla) sangat keji.
Bahkan, kata dia, tingkatannya sudah di luar batas kemanusiaan.
Haringga merupakan korban penganiayaan sesaat sebelum laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Ia pun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dianiaya oleh sejumlah oknum bobotoh, termasuk dua pelaku di bawah umur yakni DN dan ST.
Kronologi pengeroyokan
Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.
"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar Melur ketika ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
Tak Sempat Ikut Prosesi Pemakaman, Tangis Roro Fitria Pecah di Pusara Sang Ibunda https://t.co/fir5lIiuS5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
Kemudian, Febri Ramadhan melihat suporter Persib mengecek handphone dan dompet korban.
Menurut Melur, dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas Haringga Sirla sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija.
"Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak". Lalu massa suporter Persib menghampiri korban serta secara membabi buta memukul, menendang, menginjak-injak, baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.
Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.
Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.
• Sekjen PSSI Ratu Tisha: Saya Tunggu Jawaban Luis Milla Sampai Tengah Malam Ini Berakhir
• Cucu Suzanna Bagikan Foto Muda Neneknya, Ungkap Sifat Aslinya Bila Bersama Keluarga
Pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban sedang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.
"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.
Adapun pelaku anak lainnya, juga suporter Persib, saat mendengar keributan, langsung mendekati sumber keributan.
Bersama Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo (keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah), pelaku anak yang kedua ini ikut memukuli korban sebanyak dua kali.
Setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.
• Hasil UEFA Nations League, Prancis Tekuk Jerman, Wales Menang Tanpa Gareth Bale
• Sejumlah Formasi Penerimaan CPNS di Kota Cirebon Sepi Peminat
Kedua pelaku anak ini menyadari dan tahu perbuatannya memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan alat bantu, dapat menyebabkan korban mengalami luka bahkan meninggal dunia karena menganiaya korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah.
"Keduanya juga mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania yang sejak dulu musuh bebuyutan suporter Persib. Sehingga dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati," ujar jaksa.
Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.