TRIBUNJABAR.ID, TRIBUN - Zulkipli M Ridwan memilih menyebrang ke Gerindra untuk menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Sumedang pada pemilu 2019. Anggota Komisi A DPRD dari Partai Hanura ini memilih menjadi caleg di Gerindra karena Hanura di Sumedang tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU Sumedang.
"Saya maju menjadi caleg Gerindra untuk daerah pemilihan yang sama dengan pemilu sebelumnya. Saya jadi caleg Gerindra karena Hanura tak mendaftarkan caleg ke KPU," kata Zulkipli di DPRD Sumedang, Selasa (31/7).
Zulkipli mengatakan sempat ditawari masuk ke beberapa parpol setelah tahu Hanura tak mendaftarkan bakal caleg. "Saya ditawari ke beberapa parpol tapi memilih ke Gerindra dengan melihat hasil raihan suara pada pemilu sebelumnya," kata Zulkipli yang pada pemilu lalu meraih 2.946 suara.
Zulkipli menambahkan, ia sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD ke KPU Sumedang.
"Salah satu syarat menjadi caleg dari parpol yang berbeda adalah mengajukan surat pengundurkan diri dari DPRD dan saya sudah membuat surat pengunduran diri," katanya.
Menurutnya, untuk diberhentikan dari anggota DPRD ia menyerahkan kepada keputusan pengurus Hanura.
"Saya menyerahkan kepada dewan pimpinan Hanura, apakah saya diberhentikan atau tidak sebagai anggota DPRD Sumedang," ucap Zulkipli.
Bukan hanya Zulkipli yang pindah parpol untuk mendapat di kursi DPRD. Ketua DPC Hanura Sumedang, Yudi Wahyudi, juga menyeberang ke PDI Perjuangan. Mantan anggota DPRD Sumedang kini menjadi bakal caleg PDIP untuk daerah pemilihan Tanjungsari dan sekitarnya.
Dalam pasal tujuh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota disebutkan calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili dalam pemilu terakhir tidak diwajibakan mengundurkan diri. (deddi rustandi)