TRIBUNJABAR.ID - Batas registrasi kartu SIM prabayar tinggal dua hari lagi, yaitu sampai 28 Februari 2018.
Bagi Anda yang tidak melakukan registrasi, baik untuk pelanggan baru atau lama, siap-siap lah menanggung risikonya.
Untuk kartu SIM yang tidak diregistrasi hingga batas akhir, maka akan mengalami beberapa tahap pemblokiran.
Di antaranya adalah pemblokiran panggilan masuk dan keluar, SMS masuk dan keluar, pemblokiran akses internet, dan pemblokiran total.
Baca: Ekspresi Anniesa Hasibuan Mendadak Berubah, Tangisnya Pecah saat Diteriaki Maling di Ruang Sidang
Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli.
Apa saja tahapannya?
1. Tidak bisa melakukan panggilan dan SMS
Tahap pertama adalah pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar.
Selain itu, pengguna juga tidak bisa mengirimkan SMS.
Adapun jangka waktu yang ditetapkan untuk pemblokiran tahap pertama ini selama 30 hari.
2. Blokir panggilan masuk dan SMS.
Tahap pemblokiran selanjutnya bila tak melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar adalah dihentikannya akses menerima panggilan dan SMS.
Jika Anda sudah sampai di tahap pemblokiran kedua ini, kartu SIM hanya bisa digunakan untuk mengakses internet saja.
Jangka waktu yang ditetapkan pada tahap ini selama 30 hari.
3. Blokir total
Jika pengguna tetap tak melakukan registrasi di 15 hari berikutnya, maka akan dilakukan pemblokiran total.
Anda sudah tidak bisa menggunakan kartu SIM sama sekali.
"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," kata Ahmad.
Adapun cara untuk melakukan registrasi ulang dengan cara mengirimkan SMS bersikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?
Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.
Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.
Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.