Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya keliru.
Sebelumnya Buni Yani menolak dakwaan Pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena mengaku tidak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut.
"Kalau di KUHAP 138, 139, kan setelah ada berkas perkara, itu menelisik ternyata bisa ditambahkan pasal," kata jaksa, Andi M Taufik, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Dalam pembacaan tanggapan, JPU tetap pada dakwaannya menggunakan pasal 32.
"Menyangkut pembuatan surat dakwaan secara cermat dan jelas sudah kita laksanakan," katanya.
Buni Yani dan penasihat hukumnya, Aldwin Rahadia, meminta majelis hakim agar diberi kesempatan menanggapi JPU.
"Dalam logika saya, JPU sudah memberi dakwaan, kami beri eksepsi, JPU beri tanggapan. Kami hanya mendapat satu giliran. Kalau mereka mendapat dua kali kesempatan, kami diberi dua kali kesempatan," ujar Buni Yani.
Majelis hakim yang diketuai M Sapto menolak permintaan Buni Yani lantaran menilai permintaan itu di luar mekanisme persidangan yang diatur di dalam KUHAP.
Sidang berikutnya, majelis hakim membacakan putusan sela, Selasa pekan depan. (*)