PKL Kembali Berdatanga, Satpol PP Bandung Pasang Spanduk Larangan Berjualan
Spanduk larangan tersebut dipasang dikarenakan paskapenertiban beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nekat kembali berjualan
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
CILEUNYI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bandung memasang spanduk larangan berjualan dan mendirikan bangunan di sejumlah titik bekas bangunan liar (bangli) yang dibongkar di sepanjang Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Spanduk larangan tersebut dipasang dikarenakan paskapenertiban beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nekat kembali berjualan di titik-titik bekas pembongkaran bangli.
Kasi Trantib Kecamatan Cileunyi, Ahmad Rifai mengatakan, kembalinya PKL di titik-titik bekas pembongkaran bangli menyebabkan kondisi di sepanjang Jalan Raya Cileunyi kembali menjadi semrawut.
"Mereka juga sudah menyalahi aturan. Karena fungsi trotoar menjadi berubah. Itu kan seharusnya untuk pejalan kaki," ujar Rifai saat ditemui Tribun di Cileunyi, Rabu (1/2).(raw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-kecamatan-cileunyi_20170201_141454.jpg)