Jumat, 10 April 2026

PKL Kembali Berdatanga, Satpol PP Bandung Pasang Spanduk Larangan Berjualan

Spanduk larangan tersebut dipasang dikarenakan paskapenertiban beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nekat kembali berjualan

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Petugas Satpol PP Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, memasang spanduk larangan berjualan di salah satu tempat bekas pembongkaran bangunan liar, Rabu (1/2). 

CILEUNYI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bandung memasang spanduk larangan berjualan dan mendirikan bangunan di sejumlah titik bekas bangunan liar (bangli) yang dibongkar di sepanjang Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Spanduk larangan tersebut dipasang dikarenakan paskapenertiban beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nekat kembali berjualan di titik-titik bekas pembongkaran bangli.

Kasi Trantib Kecamatan Cileunyi, Ahmad Rifai mengatakan, kembalinya PKL di titik-titik bekas pembongkaran bangli menyebabkan kondisi di sepanjang Jalan Raya Cileunyi  kembali menjadi semrawut.

"Mereka juga sudah menyalahi aturan. Karena fungsi trotoar menjadi berubah. Itu kan seharusnya untuk pejalan kaki," ujar Rifai saat ditemui Tribun di Cileunyi, Rabu (1/2).(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved