Advertorial

Bupati Dadang Naser: Tak Ada Toleransi untuk Perusak Lingkungan

Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Bandung

SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bupati Bandung, Dadang M Naser marah besar mengetahui masih adanya perusahaan yang membuang limbah sembarangan ke sungai. Bupati kesal karena masih ada perusahaan yang tidak jera padahal pemerintah sudah berlaku tegas.

''Tidak boleh lagi ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai. Itu merusak lingkungan, dosa besar,'' tegas Dadang, Selasa (24/1/2017).

Menurut Dadang, dirinya memperoleh informasi mengenai adanya perusahaan yang kedapatan membuang limbah ke sungai. Perusahaan tersebut sebenarnya sudah memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL).

Tapi, kata Dadang, perusahaan itu 'nakal' dengan tidak memaksimalkan mengelola limbah.

''Jadinya tetap mencemari lingkungan,''ujar Dadang.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pembuang limbah. Sudah puluhan perusahaan yang diproses secara hukum. Tindakan ini dilakukan Pemkab Bandung bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Bahkan, lima di antaranya sudah divonis berkekuatan hukum tetap.

''Memang, hukumannya belum maksimal. Tapi setidaknya kita sudah memperlihatkan bahwa pencemar lingkungan pasti akan dihukum tegas,''ungkap Dadang.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selama rentang 2011-2016 pihaknya sudah menutup saluran pembuangan limbah cair liar. Tak hanya itu, DLH pun sedang mengawasi 2016 perusahaan berkaitan dengan pengelolaan izin pembuangan limbah cair.

''Pelaku pencemaran sudah jelas, ini masuk kategori kejahatan. Melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,''jelas Dadang.

Bupati meminta DLH untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengolahan limbah ratusan pabrik di Kabupaten Bandung. Pihaknya pun, kata Dadang, akan menerapkan proses perizinan yang ketat, terkait lingkungan pada calon investor.

''Kami terbuka terhadap investor. Tapi tentunya harus memenuhi persyaratan yang kita ajukan, salah satunya soal lingkungan,''tambah Dadang.

Sementara itu, Kepala DLH, Asep Kusumah menegaskan bahwa upaya pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola limbah cair akan terus ditingkatkan. Pihaknya pun bekerja sama dengan tim patroli Sungai Citarum dan berbagai elemen masyarakat.

''Kami pun akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan mengenai norma pengelolaan limbah. Ini penting supaya ada kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga lingkungan,''jelas Asep.

Tak hanya industri, Asep menambahkan, limbah domestik (rumah tangga) pun berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Citarum. Oleh karena itu, sangat penting meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.

Bupati, kata Asep, sudah mencanangkan program Restorasi Citarum.

''Selain mengembalikan kawasan hulu Citarum menjadi hutan raya, kawasan hilir pun, termasuk lingkungan harus dikembalikan ke kondisi semula,''jelas dia.

Selain mengedukasi publik, Asep mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi pengelolaan lingkungan. Jika menemukan adanya pencemaran, masyarakat bisa langsung melaporkan ke saluran pengaduan resmi milik DLH, yakni lapor.bplh.bandungkab.go.id. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini