Eksekusi Tanah Carik
Ada 74 KK di Nanjungmekar dan 2 Sekolah Terancam Tereksekusi
SELAIN itu Puskesmas dan mesjid yang berdiri di atas lahan sengketa juga akan dieksekusi.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
SOREANG, TRIBUN - Jika Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) jadi melakukan eksekusi lahan di Desa Nanjungmekar, sebanyak 74 Kepala Keluarga (KK) di RW 3, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek terancam terusir. Selain itu sejumlah fasilitas milik publik juga akan terkena eksekusi.
Kepala BPD Desa Nanjungmekar, Muhammad Amin (45) mengatakan, eksekusi lahan tersebut akan mengancam kegiatan belajar mengajat di dua Sekolah Dasar. Selain itu Puskesmas dan mesjid yang berdiri di atas lahan sengketa juga akan dieksekusi.
"Ditambah ada lapang bola juga. Padahal tanah itu merupakan lahan carik desa. Bahkan ratusan siswa di dua SD bisa terancam," kata Amin, Kamis (27/11/2014).
Sebelumnya ratusan warga Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung. Warga menolak eksekusi tanah carik yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada 2 Desember. (wij)