Selasa, 19 Mei 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sanksi Tegas Pangkalan yang Senlewengkan LPG Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Polda Banten yang tegas menindak praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok Pertamina Patra Niaga RJBB
ILUSTRASI LPG SUBSIDI - PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten atas tindak cepat dan tegas dalam mendukung pengungkapan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (14/4).  
Ringkasan Berita:
  • PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Polda Banten yang tegas menindak praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi
  • Kasus ini melibatkan praktik ilegal pemindahan  LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam

TRIBUNJABAR.ID, BANTEN - PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten atas tindak cepat dan tegas dalam mendukung pengungkapan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (14/4). 

Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki atas kepemimpinan dan komitmennya dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi. 

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa LPG bersubsidi harus dijaga bersama agar sampai kepada masyarakat tepat sasaran,” ujar Satria.

Berdasar rilis informasi dari Polda Banten, kasus ini melibatkan praktik ilegal pemindahan  LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam.

Saat ini, tiga pelaku dan satu unit operasional berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara. 

“Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat penyelewengan,” tegas Satria. 

Sales Area Manager Banten Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi,” ujar Agung.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG di lembaga penyalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi kepada aparat berwenang. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved