TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Indramayu Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memperjelas urgensi dan arah penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Aset Desa. Permintaan ini disampaikan dalam rapat harmonisasi produk hukum daerah yang bertujuan memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui tim harmonisasinya, menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam setiap pembentukan peraturan. Tim menemukan bahwa Pemkab Indramayu sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 59.B Tahun 2020 yang mengatur hal serupa.
Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah Raperbup baru ini disusun untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan aturan terkait, atau karena adanya kebutuhan hukum lain. Selain itu, Kemenkum Jabar menyoroti bahwa tujuan Raperbup untuk memperjelas tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa belum tercermin secara gamblang dalam draf yang diajukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.