4 Pedagang Buah di Subang Curi Kabel PLN sepanjang 2 KM di Cirebon, Aksinya Gagal Total

Mereka kepergok sedang memotong kabel milik PLN yang panjangnya mencapai 2 kilometer.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
PENCURI KABEL - Salah satu pencuri kabel PLN yang beraksi di sekitar PLTU 3 Pangarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Selasa (12/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Empat pria yang sehari-hari berjualan buah di Subang dan Cikarang tak berkutik saat disergap polisi di sekitar PLTU 3 Pangarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Mereka kepergok sedang memotong kabel milik PLN yang panjangnya mencapai 2 kilometer.

Kabel PLN yang dimaksud adalah adalah kabel yang digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendistribusikan energi listrik dari sumbernya ke pelanggan.

Kabel ini berperan penting dalam sistem penyaluran tenaga listrik, mulai dari gardu induk hingga ke rumah atau bangunan lainnya.

Kapolsek Pangenan Polresta Cirebon, AKP Abdul Majid mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi itu berawal dari laporan warga tentang mobil mencurigakan yang kerap berhenti di sebuah masjid di kawasan Kalibangka.

“Saat kami silaturahmi, Ketua DKM menyampaikan laporan terkait kendaraan mencurigakan."

"Setelah diselidiki, ternyata mereka mencuri kabel PLN di sekitar PLTU 3 Pangarengan,” ujar Abdul Majid saat konferensi pers di Mapolsek Pangenan, Kamis (14/8/2025) sore.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing PA (34), IB (28), S (27) dan IS (40).

Mereka disergap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

“Alhamdulillah, kami temukan barang bukti berupa satu minibus warna kuning, 437 potongan kabel, gunting pemotong kabel besar, dan tali plastik."

"Kabel yang dipotong rata-rata sepanjang 60 sentimeter, totalnya mencapai 1.000 hingga 2.000 meter,” ucapnya.

Menurut Abdul Majid, lokasi pencurian berada di area sepi dan jauh dari pantauan warga.

Hal itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

“Memang kelihatannya kabel itu tidak terawat, tapi tetap milik PLN."

"Rencananya akan mereka jual, tapi masih kami telusuri tujuan penjualannya,” jelas dia.

Aksi penangkapan sempat terekam kamera amatir berdurasi 22 detik. 

Dalam video, keempat pelaku terlihat diborgol dengan tangan di belakang dan digiring petugas.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku mencuri untuk mencari uang tambahan."

"Sehari-hari mereka berjualan buah di wilayah Subang dan Cikarang,” katanya. 

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolsek Pangenan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved