Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tanggungan Biaya Kecelakaan Tunggal, Ganda, dan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak selalu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, ada sejumlah syarat dan mekanisme yang harus dipahami masyarakat.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya kecelakaan tunggal bagi peserta JKN aktif.

Sementara itu, untuk kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, penanggung utamanya adalah Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta.
Apabila biaya pengobatan melebihi batasan tersebut, sisa biaya bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan atau penjamin lainnya.
Rizzky juga menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kecelakaan kerja—termasuk perjalanan dari atau ke kantor.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bandung, Korban Terlindas Saat Jatuh Menyalip
Biaya kecelakaan kerja itu menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis Kecelakaan dan Penanggung Biaya
Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal: Kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Biaya berobatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat peserta JKN aktif dan kecelakaan tidak disebabkan oleh tindakan membahayakan diri (seperti balapan liar).
Kecelakaan Lalu Lintas Ganda: Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
Tanggungan utama adalah Jasa Raharja dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.
Jika biaya melebihi batas tersebut, sisa biaya dapat ditanggung oleh penjamin lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan Kerja: Kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Biaya berobatnya dijamin oleh instansi yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT ASABRI (Persero). Dalam kasus ini, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.
Syarat Ditanggung BPJS
Untuk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ketika korban diberi pertolongan ke layanan kesehatan, kolega atau keluarga korban harus segera mengurus Laporan Polisi.
Laporan polisi yang berisi kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian dan informasi terkait lainnya penting diberikan sebagai dasar informasi untuk menetapkan instansi yang berwenang menjamin korban tersebut.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar dia kepada wartawan Sabtu (9/8/2025).
Mungkin banyak orang akan mengira kecelakaan biasanya penjaminnya adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja.
Rizzky menjelaskan, selain dua instansi tersebut ada juga instansi lain yang mengurus hal serupa seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.
Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kecelakaan lalu lintas tunggal artinya tidak melibatkan kendaraan lain.
Sementara jika kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Sehingga, saat Laporan Polisi menetapkan peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.
BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat harus patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian.(*)
Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews
BPJS Kesehatan
biaya kecelakaan ditanggung BPJS
kecelakaan ganda
kecelakaan tunggal
syarat klaim BPJS Kesehatan kecelakaan
BPJS Kesehatan Ajak Badan Usaha Tingkatkan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering |
![]() |
---|
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman |
![]() |
---|
Respons BPJS Kesehatan soal Warga Segmen PBI JK Dapat Tagihan Hingga Rp1 Juta, Tetap Harus Bayar |
![]() |
---|
Lowongan Karja Terbaru Juli 2025 di BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan, Berikut Link Pendaftarannya |
![]() |
---|
Pagi-pagi Ada Kecelakaan di Pangandaran, Mobil Xenia Seruduk Warung Kopi, Sopir Diduga Ngantuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.