Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tanggungan Biaya Kecelakaan Tunggal, Ganda, dan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
BIAYA PENGOBATAN KECELAKAAN - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara meninggalnya ZF (18) dalam kecelakaan di Jalan Raya Bojongsoang, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). Biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak selalu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak selalu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, ada sejumlah syarat dan mekanisme yang harus dipahami masyarakat.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya kecelakaan tunggal bagi peserta JKN aktif.

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman (Istimewa)

Sementara itu, untuk kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, penanggung utamanya adalah Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta.

Apabila biaya pengobatan melebihi batasan tersebut, sisa biaya bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan atau penjamin lainnya.

Rizzky juga menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kecelakaan kerja—termasuk perjalanan dari atau ke kantor.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bandung, Korban Terlindas Saat Jatuh Menyalip

Biaya kecelakaan kerja itu menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis Kecelakaan dan Penanggung Biaya

Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal: Kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.

Biaya berobatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat peserta JKN aktif dan kecelakaan tidak disebabkan oleh tindakan membahayakan diri (seperti balapan liar).

Kecelakaan Lalu Lintas Ganda: Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Tanggungan utama adalah Jasa Raharja dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.

Jika biaya melebihi batas tersebut, sisa biaya dapat ditanggung oleh penjamin lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan Kerja: Kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Biaya berobatnya dijamin oleh instansi yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT ASABRI (Persero). Dalam kasus ini, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved