Buruh di Cirebon Simpan Belasan Paket Sabu Dilapis Lakban Kuning, Terancam PenjaraSeumur Hidup

Tak main-main, sabu itu dibungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning untuk menyamarkan isi paket haram tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
EDARKAN SABU - Seorang pria berinisial K (42), yang sehari-hari dikenal sebagai buruh harian lepas, tak disangka menyimpan 21 paket sabu siap edar di rumahnya sendiri di Kampung Kejawanan, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon 

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba belum usai.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari jerat narkotika yang semakin mengkhawatirkan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved