8 Organisasi Sekolah Swasta Menggugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Imbas Penambahan Rombel Program PAPS
Delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam perkara ini, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemungkinan yang hadir adalah Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
Gugatan tersebut, kata dia, sudah terregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," katanya.
PTUN Bandung, kata dia, akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.
"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya.
Pemeriksaan ini, kata dia, akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.
"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," katanya.
Adapun delapan organisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu:
1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat
2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Dedi Mulyadi Penuhi Janji, AC Dipasang di 397 Kelas yang Rombelnya Bertambah: Target 1.000 Kelas |
![]() |
---|
Siswa Ngeluh Kepanasan di Rombel 50 Siswa, Disdik Jabar Izinkan Belajar di Luar Ruangan |
![]() |
---|
Gara-gara era Sebelumnya, Dedi Mulyadi Sebut Jabar jadi Kekurangan Sekolah: Dulu Fokus Belanja TI |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi izinkan Pengibaran Bendera One Piece, Persilakan Warga Jabar Berekspresi |
![]() |
---|
Janji Dedi Mulyadi Buat Transportasi Publik Terintegrasi di Bandung hingga Sumedang, 2 Tahun Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.