8 Organisasi Sekolah Swasta Menggugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Imbas Penambahan Rombel Program PAPS

Delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Kolase Dok Dedi Mulyadi - Net
POLEMIK ROMBEL 50 SISWA - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan ilustrasi ruang kelas. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam perkara ini, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemungkinan yang hadir adalah Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025). 

Gugatan tersebut, kata dia, sudah terregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," katanya.

PTUN Bandung, kata dia, akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjun
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak saat diwawancarai di PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya. 

Pemeriksaan ini, kata dia, akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," katanya. 

Adapun delapan organisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu:

1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat
2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved