Cek Swalayan dan Ritel di Bandung, Satgas Pangan Temukan Beras yang Izin Edarnya Belum Tertera

Hasil pengecekan, tim satgas pangan Jabar mendapati adanya beras yang izin edarnya belum tertera.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
PERIKSA BERAS - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Disperindag Jabar melakukan pemeriksaan beras di beberapa swalayan hingga minimarket yang ada di Bandung, Selasa (29/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Disperindag Jabar melakukan pemeriksaan beras di beberapa swalayan hingga minimarket yang ada di Bandung, Selasa (29/7/2025).

Pengecekan dilaksanakan ke lima swalayan modern yang ada di Bandung, di antaranya Borma di Dago, Superindo, Hyfresh, Yogya Toserba, dan minimarket. Hasil pengecekan, tim satgas pangan Jabar mendapati adanya beras yang izin edarnya belum tertera.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dany Rimawan menyampaikan pihaknya mendapatkan arahan dari Bareskrim untuk memeriksa komoditas beras tak sesuai mutu yang tertera di kemasan.

Baca juga: Waspada Beras Oplosan, Polisi Ambil Sampel Beras di Pasar dan Minimarket di Purwakarta

"Di sini (Borma Dago), kami tak menemukan yang tak sesuai, tapi kami ada beberapa temuan, seperti ada beras organik lokal yang sedang kami lakukan pendalaman dengan mutu dan izin yang harus dilengkapi," katanya.

Adapun beras organik lokal yang dicurigai, lanjutnya, bermerk Olen yang merupakan produksi langsung dari Kota Bandung. Beras tersebut diketahui tidak miliki izin edar.

"Tadi, berkoordinasi dengan Indag ada ditemukan produk yang ternyata izin edarnya belum tertera. Lalu, speknya juga harus kami lakukan uji dahulu supaya kami tahu kualitasnya, seperti ada benar-benar premium atau bukan," katanya.

Disinggung terkait bisa lolos ke retail, Dany menegaskan pihaknya sedang mendalaminya alasan bisa beredar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami meminta manajer untuk sementara ditanggalkan dahulu supaya nanti sampai jelas produknya seperti apa, kami bisa pastikan bisa dijual kembali," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Disperindag Jabar, Erik Wahyu Purwanegara mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini sebagai tindaklanjut pengawasan. Katanya, ada enam merk, yakni Sania, Setra Mos Merah, Setra Mos Biru, Setra Bulan, Setara Bulan, Jelita, dan Anak Kembar.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Edukasi Beras Oplosan hingga Bagikan Sembako Murah di Parongpong Bandung Barat

"Kami akan terus lakukan pengawasan baik secara berkala maupun terpadu seperti ini. Kami bekerjasama dengan satgas pangan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved