Kabar Seleb

Perseteruan Sammy Simorangkir dengan Badai, Sang Penyanyi Curhat Tak Bisa  Bawakan Lagu Kerispatih

Sammy Simorangkir curhat perseteruannya di band Kersipatih soal Hak Cipta Lagu. Badai, mantan pemain Keyboard memberikan respons

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
KONFLIK HAK CIPTA - Penyanyi Sammy Simorangkir saat menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025). Badai menanggapi dirinya yang disebut Sammy Simorangkir pasang tarif lagu Kerispatih.  

Badai kemudian menyoroti perkataan Sammy di sidang MK yang mengaku tak pernah meladeni soal pelarangan membawakan lagu.

Melihat hal itu, Badai menilai Sammy tak pernah membayar royalti untuk membawakan lagu ciptaannya.

"Pada saat sidang MK itu kan yang bersangkutan ngomong kalau dia tidak pernah meladeni karena merasa bahwa ada ketimpangan hukumlah."

"Nah, berarti kalau tidak pernah meladeni artinya ya enggak pernah bayar dong," tutur Badai.

Sementara Badai juga memberlakukan peraturan yang sama kepada Keripatih saat memutuskan keluar pada 2016.

Badai meminta Kerispatih untuk  membayarkan royalti jika ingin menggunakan lagunya.

"2016 saya keluar dari Keripastih saya memberlakukan juga kepada Kerispatih pada saat itu untuk membayarkan persentase."

"Tapi pada saat yang saya kasih ke kerispatih adalah sepuluh persen, dinego menjadi lima persen, ada kontraknya itu," terang Badai.

Sedangkan Sammy disebut Badai tak pernah membayarkannya meski sudah diberikan peraturan yang sama atas karyanya.

"Ke Sammy pun saya berkomunikasi untuk melakukan hal yang sama, karena kategorinya adalah selama ini lagu saya dipakai, yang bersangkutan menolak untuk membayarkannya," jelas Badai.

Masalah hak cipta berawal dari masalah Agnez Mo dengan Ari Bias mencuat hingga berimbas ke para penyanyi yang membawakan lagu orang lain.

Agnez Mo sendiri dinyatakan bersalah lantaran membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

Atas putusan itu Agnez Mo diminta untuk membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar.

Setelah itu, 29 musisi yang bergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke MK.

VISI atau Vibrasi Suara Indonesia adalah gerakan kolektif para musisi Indonesia, khususnya penyanyi dan pencipta lagu, yang bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dalam industri musik, terutama terkait hak cipta dan sistem royalti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved