Mengenal Tes Kemampuan Akademik yang Gantikan Ujian Nasional 2025, Cek Mata Pelajaran yang Diujikan

Simak berikut ini penjelasan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang resmi menggantikan ujian nasional (UN) bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat

Tribun Jabar/Siti Masithoh
UJIAN NASIONAL - Sebanyak 51 siswa di SMP IT Al-Muqoddas, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, masih melaksanakan Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP), Senin (22/4/2019).--- Simak berikut ini penjelasan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang resmi menggantikan ujian nasional (UN) bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak berikut ini penjelasan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang resmi menggantikan ujian nasional (UN) bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan skema ujian baru, yakni Tes Kemampuan Akademik atau TKA.

TKA akan diberlakun pada November 2025, namun belum semua jenjang pendidikan sekolah yang menerapkannya.

Di tahap awal, baru tingkat SMA/sederajat yang akan melaksanakan TKA sebagai pengganti ujian nasional.

Lalu, apa itu Tes Kemampuan Akademik yang akan menggantikan ujian nasional 2025?

Mengenal Tes Kemampuan Akademik

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik atau TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

TKA ini dilaksanakan pada tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, termasuk untuk siswa program paket A, B, dan C.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Juli 2025, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu, Ini Tanda Jika Lolos

Mata pelajaran yang diuji dalam TKA ini adalah:

  • SD/MI/program paket A/sederajat bahasa Indonesia; dan matematika. 
  • SMP/MTs/program paket B/sederajat bahasa Indonesia; dan matematika. 
  • SMA/MA/program paket C/ sederajat dan 
  • SMK/MAK bahasa Indonesia; matematika; bahasa Inggris; dan mata pelajaran pilihan.

Tujuan Tes Kemampuan Akademik 

Ada empat tujuan umum dari TKA, yaitu:

Baca juga: Kisah Marsya Anak Tukang Cuci Diterima ITB Didatangi Wakil Rektor, Tetangga Terharu Buat Syukuran

  • Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; 
  • Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar; 
  • Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  • Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

TKA bisa diikuti oleh murid jalur Pendidikan formal, Pendidikan nonformal, dan Pendidikan informal yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

Baca juga: Dulu Ditolak PTN di Indonesia, Pieter Lolos 6 Kampus Top di Jerman, Kuliah Gratis Tanpa Beasiswa

Jalur Pendidikan formal terdiri dari murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, dan kelas 12 SMA/MA/sederajat atau kelas akhir SMK/MAK. 

Kemudian jalur pendidikan nonformal terdiri atas murid kelas 6 program paket A/sederajat, kelas 9 program paket B/sederajat, dan kelas 12 program paket C/sederajat.

Jalur pendidikan nonformal mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

Sementara itu, untuk peserta TKA jalur pendidikan informal merupakan siswa pada sekolah rumah.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved