Kabar Seleb

Lesti Kejora Diminta Nyanyi oleh Hakim di Sidang MK setelah Bergetar Cerita Kasus Hak Cipta

Penyanyi dangdut Lesti Kejora diminta bernyanyi saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
MENGHADIRI SIDANG - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025). Sidang tersebut adalah sidang lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  

TRIBUNJABAR.ID - Penyanyi dangdut Lesti Kejora diminta bernyanyi saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025).

Sidang tersebut adalah sidang lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Dalam kesempatan tersebut, Lesti Kejora hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Di hadapan majelis hakim, Lesti Kejora menceritakan pengalaman pribadinya terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta dari pencipta lagu Yoni Dores.

Setelah Lesti Kejora selesai bercerita, Hakim Suhartoyo meminta penyanyi asal Cianjur tersebut untuk menyanyikan lagu ciptaannya.

"Punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo.

"Punya, Pak," jawab Lesti sambil tersenyum.

Kemudian, Hakim Suhartoyo pun meminta Lesti Kejora untuk menyanyikan penggalan lagu tersebut.

CURHAT LESTI KEJORA: Lesti Kejora curhat dalam Sidang Mahkamah Konstitusi soal lanjutan uji materi UU Hak Cipta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Sang penyanyi dangdut itu menceritakan saat nyanyi lagu Yani Dores di hajatan lalu digugat.
CURHAT LESTI KEJORA: Lesti Kejora curhat dalam Sidang Mahkamah Konstitusi soal lanjutan uji materi UU Hak Cipta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Sang penyanyi dangdut itu menceritakan saat nyanyi lagu Yani Dores di hajatan lalu digugat. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan

"Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan, karena sedang disengketakan, kan. Kalau ciptaan sendiri boleh. Coba, satu bait saja," kata Suhartoyo.

Kemudian, Lesti Kejora pun menyanyikan satu bait dari lagunya yang berjudul "Angin" dengan lirik sebagai berikut:

"Angin sampaikan padanya. Betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku
Bertemankan sepi dan dirundung sedih."

Di tengah-tengah Lesti bernyanyi, terdengar suara tepuk tangan dari hadirin sidang.

Kemudian, Hakim Suhartoyo meminta peserta sidang untuk tidak bertepuk tangan.

"Tolong jangan tepuk (tangan), ya," ujar dia.

Selain Lesti Kejora, Hakim Suhartoyo pun meminta Sammy Simorangkir yang juga hadir sebagai saksi untuk menyanyikan lagunya.

Sammy lantas menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bila Rasaku Ini Rasamu".

Bergetar Menceritakan Kasus

Adapun, saat Lesti Kejora menceritakan kasus yang sedang ia hadapi, suaranya bergetar sedih.

Juara pertama ajang pencarian bakat D Academy tersebut mengaku bingung dan tidak mengetahui alasan dirinya dilaporkan secara hukum.

Ia mengungkap, saat membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul “Bagai Ranting yang Kering”, dirinya hanya memenuhi permintaan dari pihak penyelenggara acara pernikahan di Subang.

“Saya pernah membawakan lagu ‘Bagai Ranting yang Kering’ yang diciptakan oleh Yoni Dores dalam satu acara pernikahan di Subang. Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan penyelenggara,” ujar Lesti di hadapan majelis hakim.

Kemudian, lanjut Lesti, video saat ia tampil di panggung tersebut diunggah di YouTube oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya dan manajemen.

Baca juga: Lesti Kejora Berikan Kejutan Rayakan Ultah Rizky Billar ke-30 hingga Undang Ahmad Dhani

Tak hanya itu, foto-foto Lesti Kejora pun muncul sebagai thumbnail.

“Video tersebut diunggah oleh pihak lain ke media sosial atau YouTube, dan terdapat beberapa unggahan dengan materi berupa foto saya sebagai thumbnail. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut,” lanjutnya.

Akibat peristiwa itu, Lesti Kejora melanjutkan, ia mendapatkan somasi pada 1 Maret 2025.

Dalam somasi itu disebutkan bahwa Lesti mempertunjukkan karya tanpa izin dari pencipta lagu.

Dalam surat somasi itu, ia juga dituduh melakukan pelanggaran pidana hak cipta. 

“Lalu, pada 18 Mei 2025, saya mendapat informasi bahwa Bapak Yoni Dores telah melaporkan saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta tanpa izin,” kata Lesti.

Ibu dua anak tersebut pun menilai bahwa kasus yang menimpanya bagaikan ketidakjelasan norma hukum mengenai posisi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.

“Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi,” tutur Lesti. 

“Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, itu bisa menjadi citra buruk,” imbuhnya.

Dengan demikian, Lesti Kejora pun berharap agar ke depannya bisa tercipta kepastian hukum yang melindungi para penyanyi.

Terlebih, para penyanyi hanya menjalankan profesinya tanpa maksud melanggar hukum.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait status hukumnya hingga kini. 

“Saya ingin ada kejelasan. Di media saya dengar akan dipanggil sebagai saksi atas pelanggaran hak cipta, tapi hingga kini belum jelas,” pungkas Lesti.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved