Kisi-kisi Materi SKD Sekolah Kedinasan 2025, Lengkap dengan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas

Berikut kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025, lengkap dengan jumlah soal dan nilai ambang batas.

Istimewa
ILUSTRASI TES SKD - Berikut kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025, lengkap dengan jumlah soal dan nilai ambang batas. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025.

Hasil seleksi administrasi sekolah kedinasan 2025 diumumkan hari ini, Selasa (22/7/2025).

Nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti SKD pada tanggal 5-10 Agustus 2025 mendatang.

SKD merupakan salah satu jenis tes dalam penerimaan calon taruna, taruni di sekolah kedinasan 2025.

SKD sekolah kedinasan 2025 akan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Adapun tujuan penggunaan CAT dalam SKD ini adalah untuk menjaring calon mahasiswa yang berintegritas, berjiwa Pancasila, dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja di sector public.

Selain itu, sistem CAT adalah sistem ujian yang adil, transparan, jujur, sehingga diharapkan hasil tes yang muncul adalah hasil murni pemikiran para peserta.

Baca juga: LINK dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025, Diumumkan Hari Ini

Kisi-kisi Materi SKD Sekolah Kedinasan 2025

Berikut ini kisi-kisi materi SKD sekolah kedinasan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

A. Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

  • Nasionalisme: dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; 
  • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; 
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan  
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. 

B. Materi Tes Intelegensia Umum (TIU) 

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

a. Kemampuan verbal, yang meliputi: 

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain; 

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan 

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan; 

Baca juga: Daftar 10 Sekolah Kedinasan di Kementerian Perhubungan di Pulau Jawa untuk Lulusan SMA/SMK

b. kemampuan numerik, yang meliputi: 

berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; 

deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka; 

perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan 

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan 

c. kemampuan figural, yang meliputi: 

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; 
  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan 
  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. 

C. Materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki; 
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya; 
  • Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; 
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan 
  • Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas SKD

Jumlah soal keseluruhan SKD Kedinasan 2025 ada sebanyak 110 soal dengan durasi waktu pengerjaan selama 100 menit. Soal-soal SKD Kedinasan 2025 terdiri dari 3 materi, di antaranya: 

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal 

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal  

Nilai Ambang Batas SKD Kedinasan 2025 

Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0. 

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan kalau salah/tidak menjawab soal bernilai 0. 

Nilai kumulatif paling tinggi SKD, adalah 550 dengan rincian: 

  • Nilai TKP: 225 (jika benar semua) 
  • Nilai TIU: 175 (jika benar semua) 
  • Nilai TWK: 150 (jika benar semua) 

Nilai ambang batas/Passing Grade 

  • Nilai ambang batas untuk TKP: 156 
  • Nilai ambang batas untuk TIU: 80
  • Nilai ambang batas untuk TWK: 65

Catatan: Ketentuan nilai ambang batas di atas tidak berlaku bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. Hanya saja nilai kumulatif SKD wajib paling rendah 281 dan nilai TIU paling rendah yakni 55.

Baca beria Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved