Kades di Karanganyar Pulang Haji Bukannya Disambut Warga Malah Diamankan Polisi Nginap di Rutan

Biasanya pulang haji disambut warga dan kerabat, tetapi Kades di Karanganyar ini disambut polisi hingga menginap di rumah tahanan.

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
PULANG HAJI DIBUI - Kades Jaten, Harga Satata digelandang ke mobil untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (8/7/2025). Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.  

TRIBUNJABAR.ID - Jika biasanya pulang haji disambut warga dan kerabat, tetapi tidak dengan kepala desa atau Kades di Karanganyar ini.

Kades ini justru disambut polisi hingga diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Karanganyar.

Hal tersebut terjadi lantaran kasus yang menjeratnya.

Kades tersebut bernama Harga Satata, seorang Kepala Desa Jaten, di Karanganyar, Jawa Tengah.

Diketahui Kades Jaten tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kades Pandansari Diringkus Satresnarkoba, Kedapatan Pesta Sabu Bersama 3 Temannya

Harga Satata diduga menerima uang Rp500 juta dari pembangunan 52 ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten.

Kepala Desa Jaten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok pada Selasa (8/7/2025).

Bukannya pulang diantar ke rumah, Kades Jaten itu malah masuk Rutan.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla menyampaikan, Kejari Karanganyar kini telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Jaten. 

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut masih dalam perhitungan.

Karena, ini mengenai nilai sewa yang hilang sebagai pendapatan desa dalam pelaksanaan pengelolaan tanah desa yang tidak sesuai ketentuan.

"Tetapi sekarang itu bisa kami pastikan bahwa ada dana yang diterima Kepala Desa sekira Rp500 juta dari kegiatan tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (15/7/2025).

Pihaknya kini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Pihaknya mengupayakan berkas perkara kasus tersebut lengkap dalam waktu dekat, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. 

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karanganyar, Hartanto mengatakan, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.

Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di atas tanah bengkok tersebut pada 2021.

Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp260 juta. 

Baca juga: 10 Fakta Ketua RT Usia 19 Tahun Sudah Urus Warga hingga Gebrakannya Viral, Punya Tim Solid

Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.

Pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.

Baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.

Pihak investor dan desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa ada perjanjian yang memiliki indikasi kuat melawan hukum. 

Di sisi lain, sejak awal belum ada izin alih fungsi tanah bengkok serta seharusnya untuk pengelolaan investor kaitannya pendapatan desa ditentukan oleh Pemkab Karanganyar.

Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.

Kades lainnya di Jawa Tengah juga ditangkap lantaran kelakuannya pesta narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang menangkap Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial L (47) pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, saat L dan tiga temannya berpesta sabu.

L menjabat sebagai Kades Pandansari sejak tahun 2018 dan akan berakhir tahun 2026.

Pria yang berasal dari keluarga petani itu mengaku hanya pengguna sabu dan bukan pengedar.

Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan penggerebakan kos dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Warga curiga karena sering ada yang kumpul-kumpul. Diduga pada pakai (sabu)," paparnya, Kamis (10/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Saat diperiksa, L mengaku mendatangi kos untuk bertemu teman-temannya dan diajak memakai sabu.

“Karena berkumpul dengan teman-temannya, akhirnya menyuruh orang untuk nempil (membelikan) sabu, terus ya dipakai di situ,” lanjutnya.

Sabu seberat 10 gram dibeli secara patungan dan sisanya dijadikan barang bukti.

"Dia urunan (beli sabu) sekitar Rp 200 ribu," sambungnya.

Setelah dilakukan tes urine, Kades Pandansari dan tiga pelaku lain positif menggunakan narkotika.

Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka menerangkan tiga teman kades yang ditangkap berinisial HH, ADS, dan TW.

Pelaku HH merupakan pengedar, sedangkan pelaku lain pengguna.

"Mereka (ditangkap) saat bersama-sama menggunakan (sabu)," katanya.

Akibat perbutaan mereka, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Keempat pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Haji, Kades Malah Diamankan dan Nginap di Rutan Setelah Dapat Rp 500 Juta dari Sewakan Tanah

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved