Operasi Patuh Lodaya 2025

Cara Bayar Denda Tilang Online saat Operasi Patuh Lodaya 2025 Lengkap dengan Besaran Biayanya

Berikut ini cara bayar denda tilang secara online saat Operasi Patuh Lodaya 2025, lengkap dengan besaran dendanya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
BAYAR DENDA TILANG: Ilustrasi penilangan - Berikut ini cara bayar denda tilang secara online saat Operasi Patuh Lodaya 2025, lengkap dengan besaran dendanya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara bayar denda tilang secara online, lengkap dengan besaran dendanya.

Saat ini Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung dari 14 - 27 Juli 2025 di wilayah hukumnya di Jawa Barat.

Operasi Patuh Lodaya 2025 ini digelar bertujuan menciptakan ketertiban dan meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berlalu-lintas.
 
Dalam mekanisme-nya, tilang manual dan tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement atau ETLE baik statis maupun mobile digunakan pada Operasi Patuh Lodaya 2025 tersebut.

Baca juga: 12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025

Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap kali tak diindahkan pengendara atau masyarakat.

Jika masyarakat melakukan salah satu pelanggaran lalu lintas tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda hingga hukuman pidana.

Bagi pengendara yang terjaring tilang elektronik atau ETLE, biasanya pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara online.

Cara Bayar Denda Tilang Online

1.Dapat Surat Tilang Ektronik

Secara mekanisme penilangan, maka pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

2. Konfirmasi Pelanggaran

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

3. Pembayaran Denda

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtual account yang tercantum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Cara Bayar Denda Tilang Manual

Bagi pelanggar yang kena tilang manual, saat ditilang polisi biasanya akan memberikan slip tilang.

1. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru.

2. Serahkan slip tilang ke loket

3. Bayar denda

4. Ambil kembali SIM atau STNK

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya di Kota Sukabumi, Puluhan Pengendara Terjaring Langsung Ditilang

Daftar Besaran Denda Tilang

Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved