Minggu, 17 Mei 2026

Calon Pekerja di Karawang Rugi Jutaan Rupiah, Data Pribadinya Dipakai Calo Buat Daftar Pinjol

Alviona, calon pekerja di Karawang ini bernasib pilu menjadi korban penipuan yang dilakukan calo penyalur kerja yang menyalahgunakan data dirinya

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Warta Kota
PENIPUAN LOWONGAN KERJA: Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial WH yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja. Pelaku tak hanya menggelapkan uang, tetapi juga menggunakan data korban untuk meminjam uang sebesar Rp3,5 juta melalui platform pinjol.  

TRIBUNJABAR.ID - Alviona, calon pekerja di Karawang ini bernasib pilu setelah menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang calo penyalur tenaga kerja.

Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang, Alviona justru rugi jutaan rupiah akibat penipuan yang menimpanya.

Diketahui penipuan dialaminya itu lantaran data pribadi Alviona digunakan calo.

Alih-alih menjanjikan pekerjaan di Karawang, ternyata calo tersebut menggunakan data pribadi Alviano untuk melakukan pinjaman online atau pinjol.

Polisi pun berkerak dengan menangkap calo tersebut yang merupakan pria berinisial WH.

Baca juga: Kantor Penyalur Kerja di Cikarang Digeruduk Massa, Para Pencari Kerja Emos Terlanjur Bayar Jutaan

WH diduga melakukan penipuan tak hanya kepada Alvino melainkan juga terhadap sejumlah calon tenaga kerja.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi pada 9 Oktober 2024.

Saat itu, pelaku menjanjikan Alviona pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.

“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga Rp 7 jutaan," kata Iptu Akhmad Surbakti di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/7/2025).

Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat, tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan.

Bahkan, parahnya WH juga diduga menggunakan data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online.

"Merasa kesal korban buat laporan polisi dan WH ditangkap di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2025," katanya.

Korban mengaku datanya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp3,5 juta melalui platform pinjol.

Sampai saat ini, utang tersebut belum dibayar dan korban terus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman online.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain. Dari ponsel pelaku, ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain,” katanya.

Baca juga: Viral Ribuan Pencari Kerja di Cianjur Antre Rebutan 50 Lowongan Kerja, Rela Datang sejak Subuh

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan.

Selain itu memastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang jelas.

Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Wartakota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved