WNA Asal Iran Terancam Hukuman Mati, Produksi Narkotika Jenis Sabu-sabu Cair, Diungkap Polda Jabar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu cair. Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Polres Jakbar.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu cair, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu cair. Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Polres Jakarta Barat Polda Metro Jaya.

Satu tersangka yang diamankan adalah warga negara asing asal Iran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan, pelaku ditangkap di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (8/7/2025).

"Tersangka ini memproduksi narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung methamphetamine di wilayah Jakarta Barat. Pelaku ini jaringan internasional golden crescent, yakni jaringan peredaran gelap narkotika, mencakup kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan, seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Sembunyikan Sabu 10,8 Gr Dalam Bohlam, PNS Subang Nyambi Jual Narkoba Kini Diringkus Polisi

Hendra menambahkan, pengungkapan terbongkar dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak Sabtu (5/7/2025) terhadap seorang warga negara asing Iran ini yang baru masuk ke Indonesia.

"Setelah dilakukan pembuntutan intensif, pelaku diketahui menuju sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi narkotika," ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, mengatakan, selain warga negara asing asal Iran, pihaknya pun mengamankan satu pelaku lainnya yang merupakan WNI, dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Belum Sempat Diedarkan, Produksi Sabu Jenis Blue Ice Campuran di Bandung Berhasil Dibongkar Polisi

Barang bukti yang diamankan, dua drum berisikan cairan diduga sabu-sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu-sabu cair, cairan toulen, cairan aseton, dan lainnya.

"Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved