Jadi Pengedar Narkoba, Anggota Geng Motor asal Bandung Ditangkap Polisi Cimahi
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah atribut yang menjadi identitas dari geng motor.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Gilang Akbar Saputra (21) alias GAS, pemuda sekaligus anggota geng motor asal Kota Bandung ditangkap anggota Polres Cimahi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau Sinte.
GAS telah tiga bulan menjadi pengedar narkoba dengan target pemasaran di wilayah Bandung dan Cimahi.
"GAS ini diamankan karena kepemilikan narkotika Sinte sebanyak 37 paket atau 35 gram," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Selasa (8/7/2025).
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah atribut yang menjadi identitas dari geng motor.
Dari pemeriksaan lebih dalam, GAS mengaku bahwa, mayoritas narkoba yang dimiliki dijual kepada sesama anggota geng motor.
"Jadi dijualnya ke rekanan teman-teman geng motor itu mayoritas, ada juga ke masyarakat," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun," tandasnya.
Sementara itu, GAS mengaku memesan barang haram tersebut secara online. Dengan modal Rp1 juta, GAS memeroleh 25 gram Sinte dan dijual dengan paket-paket kecil.
Dari setiap paket yang dijual, GAS mendapatkan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
GAS pun mengaku jika mayoritas narkoba yang dimiliki dijual kepada rekan-rekan sesama anggota geng motor.
"COD-an sama temen, sama sistem tempel di Kota Bandung dan Cimahi. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," kata GAS.
| Lelang Pengelola Baru Bandung Zoo Ditargetkan Rampung 5 Mei 2026, Farhan Siapkan Skenario |
|
|---|
| Komisi I DPRD Kota Bandung Dorong Penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Adminduk |
|
|---|
| Kuota Pengiriman ke TPA Sarimukti Habis, Pemkot Bandung Hentikan Pengangkutan Sampah 3 Hari |
|
|---|
| Gaji Cair setelah 4 Bulan Menanti, Guru Honorer di Bandung Langsung Bayar Utang ke Kepsek |
|
|---|
| Farhan Pasang Badan! Cegah PHK Massal 3.144 Guru Honorer Bandung Akibat Aturan Baru Mendikdasmen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bilang-alias-GAS-pemuda-asal-Kota-Bandung-d.jpg)