Jadi Pengedar Narkoba, Anggota Geng Motor asal Bandung Ditangkap Polisi Cimahi

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah atribut yang menjadi identitas dari geng motor.

tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
Bilang alias GAS pemuda asal Kota Bandung dan berstatus sebagai anggota geng motor ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Gilang Akbar Saputra (21) alias GAS, pemuda sekaligus anggota geng motor asal Kota Bandung ditangkap anggota Polres Cimahi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau Sinte.

GAS telah tiga bulan menjadi pengedar narkoba dengan target pemasaran di wilayah Bandung dan Cimahi.

"GAS ini diamankan karena kepemilikan narkotika Sinte sebanyak 37 paket atau 35 gram," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Selasa (8/7/2025).

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah atribut yang menjadi identitas dari geng motor.

Dari pemeriksaan lebih dalam, GAS mengaku bahwa, mayoritas narkoba yang dimiliki dijual kepada sesama anggota geng motor.

"Jadi dijualnya ke rekanan teman-teman geng motor itu mayoritas, ada juga ke masyarakat," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun," tandasnya.

Sementara itu, GAS mengaku memesan barang haram tersebut secara online. Dengan modal Rp1 juta, GAS memeroleh 25 gram Sinte dan dijual dengan paket-paket kecil.

Dari setiap paket yang dijual, GAS mendapatkan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

GAS pun mengaku jika mayoritas narkoba yang dimiliki dijual kepada rekan-rekan sesama anggota geng motor.

"COD-an sama temen, sama sistem tempel di Kota Bandung dan Cimahi. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," kata GAS.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved