424 Koperasi Merah Putih Telah Hadir di Cirebon, Perkuat Program Ketahanan Pangan

Pembentukan koperasi desa telah rampung di seluruh wilayah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
Eki Yulianto
PENGESAHAN KOPERASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM resmi menyerahkan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon. Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, baru-baru ini. Acara ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN, serta para ketua koperasi desa penerima. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM resmi menyerahkan akta  pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.

Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, baru-baru ini. 

Acara ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN, serta para ketua koperasi desa penerima.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, bahwa pembentukan koperasi desa telah rampung di seluruh wilayah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung. Akta dan SK koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025). 

Menurutnya, penyerahan akta dan SK ini menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.

Namun ia menegaskan, bahwa dana pengembangan koperasi bukan merupakan hibah, melainkan pinjaman dari bank Himbara.

“Banyak simpang siur soal pendanaan Rp 3 sampai Rp 5 miliar per koperasi."

"Yang perlu digarisbawahi, itu bukan hibah."

"Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh bank Himbara."

"Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ucapnya.

Dadang juga menjelaskan, bahwa koperasi wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun.

“Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman."

"Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana,” jelas dia.

Untuk menjamin akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa seperti kepala desa dan tokoh masyarakat, serta 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved