Sabtu, 18 April 2026

Pemkot Cimahi Cari Sekda Lewat Open Bidding, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah mencari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi jabatan sekretaris daerah (sekda) definitif.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
JAWAB WARTAWAN - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, didampingi Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menjawab pertanyaan wartawan setelah melakukan penandatanganan pakta integritas antikorupsi bersama 56 OPD Kota Cimahi di MPP Kota Cimahi, Rabu (12/3/2025). Pemkot Cimahi cari sekda definitif dengan cara open bidding. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah mencari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi jabatan sekretaris daerah (sekda) definitif. Jabatan tersebut diisi oleh Maria Fitriana dengan status pj (penjabat) setelah Didik Suratno Nugrahawan memutuskan pensiun dini untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, rekrutmen dan seleksi sekda akan dilakukan secara lelang terbuka atau open bidding.

"Untuk open bidding sekda, memang kami terbuka. Semua dilakukan secara transparan, itu lakukan proses secara terbuka untuk umum dan sebagainya, dan nanti akan ada ketentuannya," kata Ngatiyana, Minggu (6/7/2025).

Ngatiyana mengungkapkan, tahap pendaftaran telah dibuka dan berlangsung hingga 14 Juli 2025.

Baca juga: Bahas Isu Perluasan Wilayah, Pemkot Cimahi Rampung Kunjungi Tiga Wilayah di Bandung

Rangkaian seleksi akan bergulir secara bertahap hingga pada pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2025.

"Pelantikan kami jadwalkan akhir bulan Agustus," ungkap dia.

Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi membuka kesempatan bagi PNS di Kota Cimahi maupun kabupaten-kota di Jawa Barat (Jabar) yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut. 

Baca juga: Bahas Isu Perluasan Wilayah, Pemkot Cimahi Rampung Kunjungi Tiga Wilayah di Bandung

Syarat yang tertuang diantaranya adalah, pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama eselon IIB dan jabatan fungsional ahli utama paling singkat dua tahun.

"Kita terbuka tapi, tidak semua ASN di Jabar bisa ikut (hanya yang memenuhi syarat saja). Nanti kita lihat saja prosesnya, tentu ada seleksi dan ketentuannya," ucap Ngatiyana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved