Kondisi Rumah yang Dirusak Massa di Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Rumah singgah yang dirusak massa di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih dijaga polisi. Kapolres Sukabumi datangi lokasi kejadian.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
DIRUSAK MASSA - Kondisi rumah tempat retret pelajar yang dirusak massa di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025). Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memberikan bantuan Rp 100 juta untuk perbaikan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Rumah singgah yang dirusak massa di Kampung Tangkil RT 04 RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih dijaga polisi, Rabu (2/8/2025).

Pantauan Tribunjabar.id, kerusakan terjadi pada bagian jendela, sejumlah kaca jendela rusak parah, bahkan terdapat dua bale yang ambruk. Bale tersebut berada di halaman belakang rumah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mendatangi lokasi kejadian memastikan kondisi pemilik atau penunggu rumah dalam keadaan baik-baik saja.

Samian mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 7 orang tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi.

"Saat ini 7 orang kita amankan dan tentunya kita akan tangani prosesnya sesuai dengan ketentuan, profesional, proporsional dan kita akan tangani sebaik-baiknya," kata Samian di lokasi, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Tiga Ruang Kelas Madrasah Diniyah Nurul Hikmah di Sukabumi Ambruk, Murid Terancam Tak Bisa Belajar

Samian menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Sukabumi dibackup oleh Diskrimum Polda Jabar. Saat kejadian pun pihaknya langsung cepat tanggap datang ke lokasi.

Samian memastikan kepolisian akan menangani kasus tersebut dengan profesional.

"Tentunya ini memberikan rasa keadilan kepada semua pihak dan ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat, segala sesuatu hal bila mana hal yang harus perlu mendapatkan informasi terlebih dulu dikonfirmasi, tabayun, kemudian tidak langsung dispersepsi, salah paham, sehingga biar aparat nanti yang akan turun menyelesaikan," urai Samian.

Samian berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Kepolisian pun saat ini masih melakukan pendalaman motif para tersangka melakukan perusakan rumah singgah tersebut.

Ia menyebut peristiwa itu terjadi akibat adanya kesalahpahaman. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci pokok masalah kejadian.

"Harapan kita tidak terjadi lagi kejadian serupa seperti ini, toleransi yang sudah terbangun lama di wilayah hukum Polres Sukabumi, di Kabupaten Sukabumi harus sama-sama kita jaga, sama-sama kita lestarikan dan kedepannya informasikan kepada aparat terkait sehingga bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan," tutur Samian.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved