DPRD Majalengka Siap Cabut Perda Investasi BIJB: Rp171 Miliar Akan Dialihkan untuk Program Prioritas

Kebijakan yang sempat digadang-gadang sebagai langkah strategis jangka panjang itu dinilai sudah tidak relevan karena nihilnya progres dan keuntungan

ISTIMEWA DOK. BIJB KERTAJATI
BIJB KERTAJATI - Pesawat Saudi Airlines yang akan membawa jemaah haji di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Senin (13/5/2024). DPRD Kabupaten Majalengka memastikan akan segera membahas pencabutan dasar hukum dana cadangan investasi ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. 

Laporan Kontributor TribunCirebon.com Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka memastikan akan segera membahas pencabutan dasar hukum dana cadangan investasi ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. 

Kebijakan yang sempat digadang-gadang sebagai langkah strategis jangka panjang itu dinilai sudah tidak relevan karena nihilnya progres dan keuntungan yang didapat daerah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majalengka, Muh. Fajar Shodik, menyebut, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah akan segera dimasukkan ke dalam pembahasan resmi.

Baca juga: BIJB Belum Menggeliat, Pemkab Majalengka Bakal Tarik Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah

“Minggu depan akan masuk penyampaian Perda pencabutan. Kami sudah sepakat dicabut. Tapi raperdanya belum masuk ke kami, kabarnya hari Senin nanti,” kata Fajar, Rabu (2/7/2025)

Menurutnya, pencabutan dasar hukum bukan berarti menutup sepenuhnya peluang investasi ke depan. Hanya saja, skema dan sasarannya perlu lebih realistis dan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.

“Misalnya nanti di kas daerah ada Rp 160 miliar, ya bisa saja kita bicara presentase. Sisipkan sebagian, tetap untuk investasi. Sisanya bisa dibahas, digunakan untuk hal-hal yang lebih urgent,” ujarnya.

Fajar juga menuturkan pentingnya penggunaan dana hasil penarikan investasi secara tepat sasaran, terutama untuk mengakselerasi program prioritas pemerintah daerah di tengah kondisi fiskal yang tidak ideal.

“Kalau visi di tahun pertama ini pengentasan kemiskinan, ya mari fokus semua ke sana. Misalnya ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian, atau infrastruktur pertanian. Yang penting ada kesinambungan, jangan cuma setahun, lalu lepas,” tutur politisi PPP itu.

Dana ‘nganggur’, BIJB tak menunjukkan progres

Seperti diketahui, dana cadangan investasi senilai sekitar Rp150 miliar itu awalnya dirancang sebagai suntikan modal daerah ke BIJB Kertajati. Namun sejak Perda disahkan pada 2014, tak ada perkembangan signifikan dari sisi return atau profit ke Pemkab Majalengka.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, membenarkan rencana pencabutan investasi tersebut. Ia menyebut, stagnasi BIJB menjadi alasan kuat Pemda mempertimbangkan ulang komitmennya.

“Kenapa kita tarik? Karena memang BIJB belum menggeliat dan belum memungkinkan menghasilkan profit ke kita,” tegas Eman.

Baca juga: BIJB Kertajati Masih Belum Optimal, Komisi III DPRD Jabar Masih Optimis Bisa Bangkit

Meski Perda-nya sudah tidak berlaku sejak 2018, Eman memastikan dana tersebut tersimpan aman dan terus berkembang karena ditempatkan di instrumen berbunga.

“Tapi uangnya tetap aman tersimpan di bank. Karena ada bunga setiap tahun, sekarang nilainya naik, mungkin sudah jadi Rp171 miliar,” ujarnya.

Pemda berencana mengalihkan dana tersebut untuk pembiayaan berbagai program pembangunan yang lebih mendesak. Namun, penggunaannya tetap menunggu persetujuan resmi dari DPRD.

“Nanti uang itu kami akan gunakan untuk infrastruktur, sosial, atau ekonomi di Kabupaten Majalengka. Tapi tentu harus menunggu persetujuan dari Dewan,” pungkas Eman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved