Kabar Seleb

Komentar Hotman Paris Soroti Perceraian Paula Verhoeven & Baim Wong, Sebut Ada Keanehan Minta Hakim

Hasil perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris ungkap keanehan hingga minta Hakim diperiksa

Editor: Hilda Rubiah
TribunSumsel.com
PERCERAIAN BAIM DAN PAULA: Hotman Paris (kiri) memberikan komentar menohok soal perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven menurutnya ada keanehan hingga minta Hakim diperiksa 

TRIBUNJABAR.ID - Meski Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputuskan, perceraian pasangan selebriti itu menarik perhatian publik.

Bahkan perceraian keduanya juga turut mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Ia memberikan respons terhadap perceraian Baim dan Paula itu lantaran menurutnya ada keanehan.

Terlebih kini setelah sidang perceraian tersebut, sidang putusan hak asuh anak akhirnya jatuh ke tangan Baim Wong, bukan Paula Verhoeven selaku ibunya.

Hotman secara tegas menyebut bahwa sejak awal sudah ada kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.

Baca juga: Paula Verhoeven Dinyatakan Tak Terbukti Selingkuh, Kini Baim Wong Harus Bertanggung Jawab Hal Ini

“Dari awal saya sudah mengatakan, ada keanehan dalam putusan pengadilan."

"Terutama pada putusan tingkat pertama di pengadilan agama,” ujar Hotman, dikutip Tribunnews dari YouTube Mantra News, Senin (30/6/2025). 

Menurut Hotman, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah putusan yang disebutnya tidak didasarkan pada bukti konkret yang sah secara hukum.

Ia mencontohkan, dugaan perselingkuhan yang sempat mencuat ke publik, ternyata tidak tercantum dalam isi putusan.

“Putusan itu tidak berdasarkan bukti yang ada. Contohnya, bukti perselingkuhan, itu tidak tercantum dalam putusan tersebut,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Hotman juga menyoroti klaim soal adanya penyakit kronis Paula yang diduga menjadi pertimbangan dalam perceraian.

Namun, menurutnya, tak ada satu pun bukti medis yang disertakan.

“Kemudian, bukti bahwa yang bersangkutan memiliki penyakit kronis tertentu, juga tidak ada. "

"Tidak ada bukti dari dokter, tidak ada keterangan medis, hanya berdasarkan kesaksian dari dua orang biasa,” tegas Hotman.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, ia mendesak agar hakim yang menangani perkara di tingkat pertama diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved