Dampingi Anak 13 Tahun Korban Bullying di Ciparay, KPAD Kabupaten Bandung: Diduga Sering Dibully

Pihaknya tidak hanya mengecam keras tindakan bullying tersebut, tetapi juga siap menjadi pelapor resmi apabila laporan awal dari masyarakat dicabut

Istimewa/ tangkapan layar Instagram @majalayakalem
BULLYING SADIS - Tangkapan layar aksi bullying keji kepada seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung menegaskan akan mengawal ketat proses hukum kasus perundungan atau bullying terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory, mengatakan pihaknya tidak hanya mengecam keras tindakan bullying tersebut, tetapi juga siap menjadi pelapor resmi apabila laporan awal dari masyarakat dicabut, terutama terkait pelaku dewasa.

"Kami mengecam keras aksi para pelaku, khususnya pelaku yang dewasa. Ini kan pelakunya ada dua anak dan satu dewasa, umur 20 tahunan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).

Ade menegaskan, KPAD terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bagi pelaku yang masih di bawah umur.

"Kalau memang pihak yang sekarang melapor mencabut laporannya, saya harap tidak mau. Nanti KPAD yang akan menjadi pelapor, khusus yang pelaku dewasa," katanya.

Selain fokus pada proses hukum, KPAD juga memantau kondisi korban secara langsung.

Ade menyebutkan bahwa korban kini sudah berangsur pulih secara fisik meskipun masih menyisakan bekas luka lama. Namun, pihaknya tetap mewaspadai adanya trauma psikis pada korban.

"Pas ke situ korban ini sudah bisa lari-lari, normal, sehat. Ternyata, memang kejadiannya lama, sebulan yang lalu. Meskipun saat saya kunjungi, memang bekas lukanya masih ada," ucapnya.

Ade menambahkan, sejauh pengamatan pihaknya, belum terlihat trauma secara fisik pada korban. Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan adanya dampak psikologis yang dialami korban akibat perundungan yang terjadi.

"Secara kasat mata, tidak. Tapi mungkin ada secara psikis, ada tekanan karena menurut keluarga korban, korban itu beberapa kali pulang dengan memar, tapi tidak mau ngaku. Diduganya itu anak sering dibully gitu," ujarnya.

Diketahui pada berita sebelumnya, seorang anak berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik usai video perundungannya tersebar di media sosial.

Terlihat dalam rekaman video yang beredar tersebut, seorang anak laki-laki berseragam sekolah mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh para pelaku yang diduga sebagai teman-teman sepermainannya.

Dirinya didorong ke dalam sebuah sumur lalu ditarik kembali ke atas. Tampak juga wajah anak laki-laki tersebut bercucuran darah, sementara teman-temannya menertawakan kejadian itu.

Kapolsek Ciparay IPTU Ilmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Di mana berdasarkan keterangannya, kejadian itu terjadi pada bulan Mei 2025.

"Iya benar telah terjadi perundungan (bullying), kejadiannya satu bulan lalu. Tapi pelakunya tiga orang langsung kami amankan pada Selasa 24 Juni 2025 lalu," ucapnya.

Ilmansyah mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya diketahui berusia 20 tahun, berinisial MF.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved