Ikuti Program Jalan Kaki ke Sekolah, Siswi di Purwakarta ini Dilecehkan: "Sebelumnya Selalu Diantar"

Sebelum adanya program jalan kaki ke sekolah yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, korban yang berinisial IR (9) ini kerap diantarkan.

Canva
ILUSTRASI PELAJAR - Seorang siswi SD berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan saat pulang sekolah dengan berjalan kaki di Kabupaten Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang siswi SD berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan saat pulang sekolah dengan berjalan kaki di Kabupaten Purwakarta.

Padahal, sebelum adanya program jalan kaki ke sekolah yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, korban yang berinisial IR (9) ini kerap diantar oleh orangtua atau kakaknya.

Insiden terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler.

"Pak Dedi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program bapak terkait pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki. Namun karena menjalankan program tersebut, keluarga kami, yakni adik tersayang berinisial IR (9) mengalami pelecehan seksual."

"Adik saya sempat trauma sampai tidak ingin keluar rumah. Tapi setelah beberapa hari berlalu, kini sudah berani keluar rumah dan akan ada upaya pendampingan psikolog dari Dinsos Purwakarta. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili," kata SMA kakak korban saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (28/6/2025). 

IR yang duduk di kelas 3 SD itu dipeluk secara paksa oleh seorang pria tak dikenal. Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan pedagang sekitar.  

"Sebelum ada program jalan kaki ke sekolah, adik saya biasanya diantar orangtua atau kakaknya. Karena keluarga kami besar, kadang orangtua tidak sempat mengantar, jadi dia jalan kaki bersama kakaknya yang kelas 6 SD," jelas SMA, 

SMA menyebutkan bahwa ia dan orangtua telah melaporkan kejadian ini ke polisi. IR sempat trauma dan enggan keluar rumah, tetapi kini sudah membaik dan akan mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Purwakarta.  

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial YL (68) pada Jumat (27/6/2025) kemarin.

Ia menyatakan pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan," kata Uyun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved