Ikuti Program Jalan Kaki ke Sekolah, Siswi di Purwakarta ini Dilecehkan: "Sebelumnya Selalu Diantar"
Sebelum adanya program jalan kaki ke sekolah yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, korban yang berinisial IR (9) ini kerap diantarkan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang siswi SD berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan saat pulang sekolah dengan berjalan kaki di Kabupaten Purwakarta.
Padahal, sebelum adanya program jalan kaki ke sekolah yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, korban yang berinisial IR (9) ini kerap diantar oleh orangtua atau kakaknya.
Insiden terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler.
"Pak Dedi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program bapak terkait pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki. Namun karena menjalankan program tersebut, keluarga kami, yakni adik tersayang berinisial IR (9) mengalami pelecehan seksual."
"Adik saya sempat trauma sampai tidak ingin keluar rumah. Tapi setelah beberapa hari berlalu, kini sudah berani keluar rumah dan akan ada upaya pendampingan psikolog dari Dinsos Purwakarta. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili," kata SMA kakak korban saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (28/6/2025).
IR yang duduk di kelas 3 SD itu dipeluk secara paksa oleh seorang pria tak dikenal. Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan pedagang sekitar.
"Sebelum ada program jalan kaki ke sekolah, adik saya biasanya diantar orangtua atau kakaknya. Karena keluarga kami besar, kadang orangtua tidak sempat mengantar, jadi dia jalan kaki bersama kakaknya yang kelas 6 SD," jelas SMA,
SMA menyebutkan bahwa ia dan orangtua telah melaporkan kejadian ini ke polisi. IR sempat trauma dan enggan keluar rumah, tetapi kini sudah membaik dan akan mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Purwakarta.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial YL (68) pada Jumat (27/6/2025) kemarin.
Ia menyatakan pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan," kata Uyun.
Taman Lalu Lintas Polres Purwakarta Jadi Favorit Anak TK untuk Belajar Keselamatan Jalan Raya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Sukses Energize Pasang Baru PT VinFast Automobile Indonesia Daya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Gelar Refreshment P2TL untuk Tingkatkan Kompetensi Layanan Prima Pegawai |
![]() |
---|
YBM PLN UP3 Purwakarta Wujudkan Rumah Layak Huni di Pasawahan Anyar |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Lakukan Upaya Peningkatan Keandalan Listrik dengan Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.