Perempuan di Jombang Nekat Racun Suami Siri karena Tak Kuat Jadi Korban KDRT

Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47) nekat membunuh suami siri, Lukman Haqim (44).

Editor: Januar Pribadi Hamel

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP." 

"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Margono. (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Anggita Puji Widodo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sering Jadi Korban KDRT, Perempuan di Jombang Bunuh Suami Sirinya, Bubuhi Racun ke Minuman Korban.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved