Perempuan di Jombang Nekat Racun Suami Siri karena Tak Kuat Jadi Korban KDRT
Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47) nekat membunuh suami siri, Lukman Haqim (44).
Editor:
Januar Pribadi Hamel
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP."
"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Margono. (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Anggita Puji Widodo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sering Jadi Korban KDRT, Perempuan di Jombang Bunuh Suami Sirinya, Bubuhi Racun ke Minuman Korban.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Baca Juga
| Suami Bakar Istri di Jatinegara, Pelaku Berkeliaran, Terkuak Rekam Jejaknya Pernah Berbuat Kriminal |
|
|---|
| Detik-detik Istri Tusuk Suami Siri di Bogor, Pertengkaran Perkara Makanan Tak Disentuh Jadi Pemicu |
|
|---|
| Kisah Pilu Wanita di Bogor Jadi Korban KDRT saat di Arab Saudi, Kini Berjuang Batalkan Pernikahan |
|
|---|
| UPDATE Kasus Ustaz Kondang di Bandung Lakukan KDRT kepada Anak, Polisi Diminta Transparan |
|
|---|
| UPDATE Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi: Sang Ustaz Kondang Sudah Diperiksa, Gelar Perkara Senin Depan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.