Persib Bandung

Bonus Persib Juara dari Udunan PNS Jabar Tak Capai Target, Umuh Tolak Terima, Sekda: Itu Sukarela Ya

Umuh Muchtar, menyampaikan bahwa manajemen Persib memutuskan menolak bonus yang diberikan oleh pemerintah daerah itu.

Editor: Ravianto
PERSIB.co.id/Barly Isham
BONUS TAK SESUAI TARGET - Pelatih PERSIB, Bojan Hodak mengangkat trofi juara Liga 1 2024/25 di Gedung Sate, Minggu, 25 Mei 2025. Bonus dari udunan PNS Jabar tak sesuai target, Umuh Muchtar pilih tak menerima. 

"Saudara Herman, Sekda Jabar hati-hati ya, uang Rp1 miliar itu nggak susah karena dia menyusahkan sendiri. Apa yang sudah dijanjikan, harusnya jangan bicara dulu, nanti dikumpulkan berapa adanya," ucapnya.

Kata Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman memilih untuk tidak berkomentar panjang, terkait polemik seputar bonus bagi Persib Bandung yang berhasil menjuarai Liga 1 musim 2024/2025.

Menurut Herman, pemberian bonus untuk pemain Persib yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sepenuhnya bersifat sukarela.

Artinya, tidak ada kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menyisihkan uangnya sebagai sumbangan.

"Kan itu mah sukarela ya, kan saya kira sudah jelas," ujarnya saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada Jumat (27/6/2025).

Herman juga menegaskan, dirinya tidak ingin masalah bonus ini terus berkepanjangan.

Dirinya menjelaskan bahwa urunan sukarela, berarti berapa pun jumlah dana yang disumbangkan oleh ASN tetap akan diterima.

Lebih jauh, Herman enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kekecewaan Komisaris Persib, Umuh Muchtar yang sempat menyinggung soal janji bonus Rp1 miliar, namun yang terkumpul hanya Rp365 juta.

"Kita mah sukarela ya, karena tidak boleh memaksa, harus sukarela. Sudah. Tidak ada komentar," katanya.

Dedi Mulyadi: Mampunya Segitu

Gubernur Jawa Barat menegaskan, pengumpulan dana untuk bonus Persib Bandung sebagai hadiah juara Liga 1 bersifat sukarela.

Ia mengingatkan, sumbangan yang diberikan tidak boleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak boleh mengganggu uang kedinasan.

"Ya kalau mampunya segitu ya segitu saja. Kan nggak boleh (memaksa) meskipun saya memintanya Rp1 miliar. Nggak boleh menimbulkan korupsi," ungkap Dedi di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025) dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved