Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Nilainya di Atas Rp 100 Miliar, Termasuk Harus Minta Maaf
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dalam materi gugatan balik (rekonvensi), pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi Rp 105 miliar.
Gugatan balik tersebut sekaligus merespons rangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik dan reputasi, serta kehidupan pribadi maupun sosial Ridwan Kamil.
Dokumen ini telah diunggah tim kuasa hukum Ridwan Kamil secara e-court pada PN Bandung, Rabu (25/6/2025).
"Nilai gugatan ini terdiri atas ganti rugi materiel Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 100 miliar. Ganti rugi materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak," ucap Muslim.
Lalu, ganti rugi imateriel diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga, serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
Selain itu, lanjut dia, Ridwan Kamil telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.
Baca juga: Posisi Lisa Mariana Terancam Bakal Terpojok dan Makin Rumit Jika Pihak Revelino Lakukan Intervensi
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujarnya.
Muslim menambahkan, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik. Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
"Kami meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” katanya.
Baca juga: Tak Hadir di Sidang Gugatan pada Ridwan Kamil, Lisa Mariana Justru Pamer Joget Bareng Dinar Candy
Lebih lanjut, terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh Lisa tersebut, Ridwan Kamil sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Tim hukum menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum. Mereka meminta majelis hakim bertindak tegas dan berani agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," ujarnya. (*)
Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pastikan Ridwan Kamil Hadiri Tes DNA Anak Lisa Mariana di Bareskrim Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ridwan Kamil Menjelang Tes DNA di Jakarta, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Tekanan Publik |
![]() |
---|
Besok Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim, Pihak Lisa Mariana: Kami Berharap Profesional |
![]() |
---|
Gara-gara era Sebelumnya, Dedi Mulyadi Sebut Jabar jadi Kekurangan Sekolah: Dulu Fokus Belanja TI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.