Senin, 8 Juni 2026

Duh, Teras Cihampelas Bandung Diduga Dipakai Tempat Pesta Miras, Botol Bekas Jadi Petunjuk

Sejumlah botol bekas minuman keras (miras) ditemukan saat petugas melakukan patroli di Teras Cihampelas yang saat ini kondisinya terbengkalai.

Tayang:
Istimewa/ idok Satpol PP Kota Bandung
RAZIA DI TERAS CIHAMPELAS - Petugas satpol PP saat melakukan patroli di teras cihampelas, Senin (23/6/2025). Satgas Yustisi Kota Bandung, menemukan sejumlah botol bekas minuman keras (miras) saat petugas melakukan patroli di Teras Cihampelas yang saat ini kondisinya terbengkalai 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satgas Yustisi Kota Bandung, menemukan sejumlah botol bekas minuman keras (miras) saat petugas melakukan patroli di Teras Cihampelas yang saat ini kondisinya terbengkalai.

Barang bukti yang ditemukan Senin (23/6/2025) itu dinilai menjadi indikasi adanya aktivitas pesta miras yang melanggar norma dan aturan yang berlaku, sehingga barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengaku telah mendapat informasi terkait adanya indikasi pesta miras di Teras Cihampelas tersebut. Pihaknya pun meminta agar petugas melakukan patroli selama 24 jam.

Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Gudang Penyimpanan Miras Berkedok Kantor Koperasi di Kota Tasikmalaya

"Iya, makanya pak wali juga sudah memerintahkan agar Satpol PP bertugas di sana selama 24 jam untuk melakukan pengawasan," ujarnya saat ditemui di SMP Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (24/6/2025).

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sehingga Pemkot Bandung akan melakukan tindakan yang tegas.

Sebagai ketua Satgas Yustisi, kata Erwin, pihaknya juga sudah rapat dengan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian pada pekan ini akan rapat dengan forkopimda untuk menangani peredaran miras ini.

"Kami juga akan membongkar bangunan-bangunan liar yang dipakai jual minuman keras," kata Erwin.

Saat ini Teras Cihampelas sudah dibersihkan agar tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. Kemudian, kata Erwin, pihaknya akan melanjutkan ke pembongkaran kios minuman keras ilegal.

"Kemudian bangunan gak ada IMB juga kita bongkar, kemarin sudah membongkar di Citepus cuma ada warga yang minta waktu 3 bulan, tapi kalau kita tidak menegakan aturan tidak akan beres," ucapnya.

Baca juga: Polisi Buru Penjual Miras Oplosan yang Menyebabkan 5 Orang Meninggal Dunia di Cianjur

Atas hal tersebut, semua warga diimbau untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sementara pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan demi terciptanya Kota Bandung yang tertib, aman, dan berbudaya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved