Migas Utama Jabar Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang PT ENM dan SDI
PT Migas Utama Jabar atau MUJ menanggapi terkait perkembangan penyidikan kasus hukum yang melibatkan anak perusahaannya, PT Energi Negeri Mandiri
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Migas Utama Jabar atau MUJ menanggapi terkait perkembangan penyidikan kasus hukum yang melibatkan anak perusahaannya, PT Energi Negeri Mandiri atau ENM.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung beberapa waktu lalu sudah menetapkan tiga tersangka dari PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia pada 2022 dan 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Begin Troys yang merupakan mantan Direktur PT MUJ tahun 2015 sampai 2023. Dia dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan, dia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta.
Dua tersangka lain, yakni Nugroho Widiyantoro selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2008 sampai sekarang, dan Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020 sampai 2022.
Dalam keterangan resmi MUJ yang diterima pada Senin (23/6/2025), menyatakan akan menghormati proses hukum, dan meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Perseroan bersikap kooperatif memberikaninformasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka mendukung proses hukum yang adil dan transparan," kata Direktur PT ENM atau Tim Pemulihan Aset, Sapto Wibowo.
Ditambahkan, penyidikan oleh Kejari Kota Bandung dilakukan sehubungan terjadinya piutang usaha dari PT Energi Negeri Mandiri atas kerjasama bisnis dengan PT Serba Dinamik Indonesia pada 2020 - 2022.
"Perseroan saat ini telah membentuk Tim Pemulihan Aset dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk dapat memulihkan aset perusahaan. Penyidikan yang dilakukan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset (pengembalian piutang)," ucapnya.
Menyelesaikan persoalan yang terjadi, PT MUJ juga telah menunjuk pengurus PT ENM baru pada 2023 untuk mempermudah penyidikan dan meningkatkan pengelolaan serta melanjutkan proses bisnis.
Lebih lanjut, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT MUJ tetap fokus menjalankan mandatnya untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
PT MUJ pun mengambil peran melalui transformasi perseroan menjadi holding transisi energi yang memiliki kontribusi pemanfaatan potensi energi dan meningkatkan akses energi masyarakat dan industri Jawa Barat.(*)
PLN dan Kejati Jabar Gelar Adhyaksa Electric Woman Run, Donasi Rp100 Juta untuk Atlet Paralimpik |
![]() |
---|
Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum Lakukan Pembinaan di Kanwil Jabar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Persiapkan Pendampingan Pembentuan Posbankum Desa di Jawa Barat |
![]() |
---|
Permudah Pelayanan Publik, Tim Pembina Samsat Jabar Memperluas Akses Pembayaran Digital |
![]() |
---|
Enih Pejuang Daun Pandan dari Legokjawa Pangandaran, Tetap Semangat Meski Harga Tak Menentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.