Selasa, 19 Mei 2026

Direktur Utama Petrogas Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp7,1 Miliar

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menetapkan tersangka Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR).

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
MENETAPKAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menetapkan tersangka Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR) dalam dugaan korupsi senilai Rp 7,1 miliar, Rabu (18/6/2026). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menetapkan tersangka Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR) dalam dugaan korupsi senilai Rp 7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengungkapkan, GBR melakukan tindak pidana korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang tahun 2019 sampai 2024.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.

"Selama penanganan 3 bulan itu, kami telah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi  dan kami kemudian menetapkan GBR sebagai tersangka," kata Syaifullah saat konferensi pers kepada awak media pada Rabu (18/6/2025).

Dia menjelaskan, GRB sudah menjabat sebagai Direktur Utama sejak lama. GBR pada 2012-2014 pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, kemudian  diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, selanjutnya dia pun  menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.

Petrogas merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang yang bergerak pada bidang hilir migas. Kemudian dia menaruh saham pada industri migas kepada BUMD Jawa Barat PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Selama 2019 hingga 2024, menghasilkan deviden mencapai Rp121 miliar. Secara bertahap kemudian GRB mencairkan uang tersebut melalui Bank Bjb mencapai Rp7,1 miliar.

Namun pencairan uang tersebut, kata Kajari, dinilai tidak sah. Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dan tindakan ini menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider).

"Selain menetapkan tersangka, kami juga akan menahan tersangka hingga 20 hari ke depan sejak hari ini," kata dia. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved