Direktur Utama Petrogas Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp7,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menetapkan tersangka Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR).
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menetapkan tersangka Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR) dalam dugaan korupsi senilai Rp 7,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengungkapkan, GBR melakukan tindak pidana korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang tahun 2019 sampai 2024.
Tersangka diduga telah menyalahgunakan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.
"Selama penanganan 3 bulan itu, kami telah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dan kami kemudian menetapkan GBR sebagai tersangka," kata Syaifullah saat konferensi pers kepada awak media pada Rabu (18/6/2025).
Dia menjelaskan, GRB sudah menjabat sebagai Direktur Utama sejak lama. GBR pada 2012-2014 pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, kemudian diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, selanjutnya dia pun menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.
Petrogas merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang yang bergerak pada bidang hilir migas. Kemudian dia menaruh saham pada industri migas kepada BUMD Jawa Barat PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Selama 2019 hingga 2024, menghasilkan deviden mencapai Rp121 miliar. Secara bertahap kemudian GRB mencairkan uang tersebut melalui Bank Bjb mencapai Rp7,1 miliar.
Namun pencairan uang tersebut, kata Kajari, dinilai tidak sah. Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dan tindakan ini menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider).
"Selain menetapkan tersangka, kami juga akan menahan tersangka hingga 20 hari ke depan sejak hari ini," kata dia. (*)
| Dampak El Nino Godzilla Minim, Saluran Air Malah Rusak: Sawah di 13 Kecamatan Karawang Krisis Air |
|
|---|
| Jeng Ratu Sulap Jamu Jadi Minuman Kekinian, Digemari Anak Muda di Karawang hingga Tembus Singapura |
|
|---|
| Light Up The Dream PLN Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk Rumah Tinggal Pelanggan di Karawang |
|
|---|
| Apel Kesiapan Personel, PLN UP3 Karawang Perkuat Budaya Keselamatan Kerja |
|
|---|
| PLN UP3 Karawang Permudah Berbagai Kebutuhan Layanan Pelanggan Melalui PLN Mobile |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kejaksaan-Negeri-Karawang-Jawa-Barat-menetapkan-tersangk.jpg)