Dinas ESDM Jabar Tutup Tambang Ilegal di Argasunya Cirebon, Penambang Nekat Lewat Jalur Tersembunyi

Sebagai langkah hukum, ESDM Jabar melaporkan aktivitas tambang ilegal yang berujung insiden ini kepada Kapolresta Cirebon.

eki yulianto/tribun jabar
LONGSOR ARGASUNYA - Proses evakuasi terhadap dua pekerja tambang pasir yang diduga tertimbun longsor di lokasi galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, akhirnya dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tragedi tanah longsor di kawasan tambang ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa pada Rabu, 18 Juni 2025, yang menelan dua korban jiwa itu mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di area tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat tertanggal 18 Juni 2025 kepada Wali Kota Cirebon agar segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, di Bandung, Kamis, 19 Juni 2025.

Bambang menjelaskan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan longsor terjadi di area galian pasir tanpa izin pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Lokasi longsor berada di Blok RT 2 RW 10, Kampung Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya. Kejadian tersebut tidak hanya merenggut dua nyawa, tetapi juga menimbun sebuah truk dump di bawah reruntuhan material tambang.

Sebagai langkah hukum, Cabang Dinas ESDM Jabar Wilayah VII Cirebon segera melaporkan insiden ini kepada Kapolresta Cirebon melalui surat resmi bernomor 448/ES.09/CD.VII, yang diterbitkan pada hari kejadian.

Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan dari Forkopimcam, DLH, dan Satpol PP Kota Cirebon telah berkali-kali berusaha menertibkan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Upaya terakhir dilakukan pada 16 Mei 2025. “Di lokasi tersebut terdapat beberapa titik tambang tanpa izin yang dioperasikan baik menggunakan alat berat maupun secara manual,” ujar Bambang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan Kelurahan Argasunya ditetapkan sebagai wilayah permukiman. Hal ini menjadikan segala bentuk aktivitas tambang di area tersebut melanggar hukum.

“Karena itu, kami mengambil keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Kelurahan Argasunya,” tegas Bambang.

Lokasi tambang ilegal yang menjadi titik longsor diketahui merupakan area galian C tanpa izin yang telah lama ditutup. Namun, meski sosialisasi dan penutupan telah berulang kali dilakukan, aktivitas penambangan masih terus terjadi secara sporadis.

Aktivitas Diam-diam dan Jalur Tersembunyi

Tim gabungan, yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, Forkopimda, dan aparat kepolisian setempat, secara rutin menggelar operasi penertiban. Namun, Bambang menyebutkan bahwa beberapa warga tetap nekat melakukan penambangan secara tradisional dengan alasan ekonomi.

“Beberapa warga tersebut menjalankan aktivitas penambangan secara diam-diam melalui jalur tersembunyi yang sulit diawasi aparat,” tambah Bambang.

Pada 2 Juni 2025, tim gabungan kembali melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang. Seluruh plang larangan yang sempat dicabut oleh warga dipasang ulang, termasuk pemasangan garis polisi. Namun, larangan tersebut tetap diabaikan oleh sebagian warga yang berupaya menambang pasir dan batu secara ilegal.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menoleransi aktivitas tambang ilegal yang mengancam keselamatan dan melanggar hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved