Batal Diterapkan? Kemendikdasmen Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masuk Sekolah Jam 06.30

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengkaji kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Hilman Kamaludin
FAJAR RIZA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq saat memberikan keterangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengkaji kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang belakangan ramai diperbincangkan.

Masuk sekolah pukul 06.30 WIB tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 58/PK.03/DISDIK.

Pada surat itu juga diatur bahwa hari masuk sekolah dimulai dari Senin-Jumat alias Sabtu-Minggu libur dan durasi waktu untuk satu jam mata pelajaran di sekolah ditentukan hanya 35 menit.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq mengatakan, terkait masuk sekolah pukul 06.30 WIB tersebut, keputusan resminya sedang dibahas.

Baca juga: Tekankan Pentingnya Regulasi Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi, DPRD Bandung Dorong Bupati Keluarkan SE

"Tapi kalau kita baca beberapa penelitian di luar negeri, bahwa memang tidak ada korelasi langsung antara masuk pagi dengan capaian akademik, pertumbuhan sosial, ekonomi. Tapi itu di luar negeri di Indonesia kita kaji," ujarnya saat ditemui di Jalan Riau, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan, kajian tersebut sedang didalami dan kemungkinan besar Dedi Mulyadi akan bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk membahas hal tersebut karena selama ini memang belum ada informasi ke kementerian.

"Belum ada (informasi), kita masih menelaah itu lebih jauh. Intinya harus ada upaya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena tujuannya sama soal pendidikan," kata Fajar.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyoroti kesimpang siuran informasi dalam hal pendidikan, sehingga hal seperti itu tentunya harus dilakukan pencegahan.

Baca juga: Setuju dengan Dedi Mulyadi, Anggota DPRD Pangandaran Ini Sambut Baik Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi

"Kita harapkan kesimpangsiuran informasi bisa kita mitigasi, kurangi. Insya Allah akan ada silaturahmi antara pak gubernur dengan pak menteri," ucapnya.

Sebelumnya, SE tersebut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan kebijakan yang dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada waktu pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved