Warga Cirebon Kehilangan Emas Batangan dan Uang Tunai, Ternyata Diembat Tetangga Sendiri

Warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, jadi korban pencurian emas batangan dan uang tunai.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
RAIB - Foto ilustrasi emas batangan. Warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, jadi korban pencurian emas batangan dan uang tunai. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON– Warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, jadi korban pencurian emas batangan dan uang tunai.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon.

Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Rabu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00.

Namun, korban baru menyadari kehilangan emas batangan dan uang tunai miliknya keesokan harinya, Kamis (5/5/2025).

Baca juga: Orang Tua di Desa Ciawi Dikumpulkan, Kapolresta Cirebon Ingatkan Soal Jam Malam Anak Remaja

Tersangka diketahui menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah.

"Setelah masuk, ia mencari barang berharga di kamar namun tidak menemukan apa-apa,” ujar Sumarni dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (14/5/2025).

Tak putus asa, tersangka kemudian menuju ruang kerja korban dan mencongkel meja kerja menggunakan obeng yang ditemukan di dalam ruangan.

Dari meja tersebut, pelaku berhasil mengambil dua batang emas seberat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp401.700.000,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu batang emas seberat 100 gram yang belum sempat dijual, uang tunai Rp 18,4 juta hasil penjualan emas lainnya, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, serta satu obeng yang digunakan saat beraksi.

“Barang bukti beserta tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang,” ujar Sumarni.

Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved