Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Resmi Ajukan Banding atas Putusan PTUN

Adapun materi banding yang diajukan berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
IKUT MENGAWAL - Ketua OSIS SMAN 1 Bandung, Tarisha Oiqa Surya mengatakan, Senin (21/4/2025),para siswa SMAN 1 Bandung berencana mengawal kasus putusan PTUN yang memenangkan perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung dari upaya banding sampai Mahkamah Agung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mendaftarkan memori banding atas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Pengajuan banding tersebut, sekaligus memastikan Pemprov Jabar menolak ajakan damai Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi PTUN pada 12 Juni 2025 dan ter-register dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.

“Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin registernya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ujar Arief, Sabtu (14/5/2025).

Adapun materi banding yang diajukan, kata Arief, berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru guna memperkuat dalil tersebut.

"Ini memori bandingnya kita udah buat. Artinya, ya, memperkuat dalil-dalil kita yang kemarin yang di PTUN Bandung kemarin, dengan bukti-bukti baru juga. Memperkuat lagi, menegaskan yang kemarin (dalil-dalil). Lalu ada bukti-bukti yang baru juga," katanya.

Dikatakan Arief, majelis hakim untuk banding perkara ini pun telah terbentuk dan tinggal menunggu jadwal sidang.

Banding ini, kata dia, sudah sesuai arahan dari  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk memperjuangkan Hak Guna Lahan SMAN 1 Bandung.

“Kalau dari pimpinannya dari Pak Gub (Gubernur Jabar) seperti yang kemarin, kita lakukan upaya hukum banding. Kita sampai secara maksimal all out, total,” katanya.

Sebab, kata dia, sertifikat hak pakai untuk lahan seluas 8.450 meter persegi itu telah dinyatakan sah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.

“Aset dari SMAN 1 itu jelas, dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved