Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Resmi Ajukan Banding atas Putusan PTUN
Adapun materi banding yang diajukan berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mendaftarkan memori banding atas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Pengajuan banding tersebut, sekaligus memastikan Pemprov Jabar menolak ajakan damai Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi PTUN pada 12 Juni 2025 dan ter-register dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
“Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin registernya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ujar Arief, Sabtu (14/5/2025).
Adapun materi banding yang diajukan, kata Arief, berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru guna memperkuat dalil tersebut.
"Ini memori bandingnya kita udah buat. Artinya, ya, memperkuat dalil-dalil kita yang kemarin yang di PTUN Bandung kemarin, dengan bukti-bukti baru juga. Memperkuat lagi, menegaskan yang kemarin (dalil-dalil). Lalu ada bukti-bukti yang baru juga," katanya.
Dikatakan Arief, majelis hakim untuk banding perkara ini pun telah terbentuk dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Banding ini, kata dia, sudah sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk memperjuangkan Hak Guna Lahan SMAN 1 Bandung.
“Kalau dari pimpinannya dari Pak Gub (Gubernur Jabar) seperti yang kemarin, kita lakukan upaya hukum banding. Kita sampai secara maksimal all out, total,” katanya.
Sebab, kata dia, sertifikat hak pakai untuk lahan seluas 8.450 meter persegi itu telah dinyatakan sah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
“Aset dari SMAN 1 itu jelas, dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah,” ucapnya.
Siap-siap Bandung Macet Akhir Pekan HUT ke-80 RI 16-17 Agustus 2025, Ada Kirab Budaya hingga Defile |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPRD Dorong Pemprov Jabar Beli 109 Aset Desa untuk Sekolah Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Enam Kedutaan Besar |
![]() |
---|
Kanwil HAM Jabar dan Kesbangpol Pemprov Jabar Matangkan Dialog Kebangsaan Bersama Menteri HAM |
![]() |
---|
Edi Askari Dorong Pemprov Jabar Tindaklanjuti Isu Kebocoran Data Meski Disebut Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.